BANDAR LAMPUNG (MDs) – Developer PT Sinar Dika Abadi Rahmad memberikan klarifikasi
terkait dugaan penggelapan dana subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang dilakukan
oleh developer yang mengelola perumahan subsidi Griya Abadi.
Dijelaskannya bahwa, dari awal sebelum penanda tanganan pengajuan akad kredit
dengan bank, pihaknya sudah menjelaskan kepad konsumen bahwa konsumen bisa
mengajukan pengajuan SBUM ke kementrian PUPR untuk penambahan kekurangan uang
muka.
” Jadi saya jelaskan bahwa, sebelum terjadinya akad kredit kami memberikan
penjelasan kepada konsumen, bahwa mereka bisa mengajukan bantuan uang muka untuk
kekurangan uang muka mereka, itupun ketika pengajuan diterima oleh kementrian,
jika tidak diterima maka mereka harus tetap membayarkan uang muka sesuai dengan
yang sudah ditetapkan,” katanya. Rabu (29/4/2020)
Ditambahkannya juga, mengapa ada dana yang masuk namun tidak diberikan kepada
konsumen melainkan langsung di kreditkan oleh pihak bank kepada developer, itu
karena memang sudah ada dalam surat perjanjian yang di tanda tangani oleh konsumen
saat melakukan pengajuan.
” Kenapa tidak diterima oleh konsumen dana tersebut, karena memang sudah ada surat
pernyatatn yang menyatakan mereka masih kurang uang muka, dan dana SBUM lah yang
digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut, makanya dana tidak diterima konsumen
melainkan langsung di kreditkan ke pihak kami,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa, ini hanyalah ketidak pahaman konsumen saat diberikan
penjelasan oleh marketing. Namnu pihaknya dan pihak bank tidak mungkin sembrono
dalam melakukan tindakan, sehingga secara kelengkapan data dan administrasi mereka
siap untuk mempertanggung jawabkan.
” Konsumenkan kadang kalo mau dijelaskan kaya uudah paham, tapi giliran ada kaya
gini mereka merasa ditipun padahalkan tidak. Dan kami beserta pihak bank punya
data sehingga siap memepertanggung jawabkan hal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya di beritakan bahwa Developer PT Sinar Dika Abadi yang mengelola
Perumahan subsidi Griya abadi yang berlokasi di Sukadana Ham, diduga melakukan
penipuan terhadap nasabah. Pasalnya diduga bank penyalur kredit dan marketing
perumahan subsidi ini melakukan persekongkolan dalam menggelapkan Subsidi Bantuan
Uang Muka (SBUM) nasabah yang mengambil perumahan .
Dugaan tersebut terkuak karena adanya nasabah yang mengaku menerima sejumlah uang
direkeningnya namun tidak dapat dicairkan , dan kemudian uang tersebut raib dari
rekening miliknya .
Berdasarkan Informasi dan penelusuran TIM redaksi Medinas Lampung dilapangan,
banyak nasabah beberapa komplek perumahan yang mengaku tidak pernah tau menahu
mengenai SBUM .
Salah salah nasabah di kelurahan sukabumi misalnya ,menyebutkan bahwa pihaknya
tidak pernah tau mengenai SBUM , dirinya mengetahui setelah adanya Laporan pada
rekening koran miliknya .
” Devloper ,Sales ngga pernah kasi tau , tau-tau pas udah agak lama orang bank nlp
,katanya kalo ada dana Empat juta masuk jangan ditarik, terus dananya nggak ada
lagi ,sempet bingung ko bisa gitu , ” katanya belum lama ini .
Hal sama juga di alami oleh nasabah yang mengambil KPR di kelurahan Sukadana Ham ,
pihaknya mengatakan sempat berbantahan dan debat dengan pihak bank dan sales
terkait dana Empat juta tersebut .
” ya waktu itu ada uang masuk Empat juta ke rekening, tapi pas saya tanya sama
pihak bank udah dikasi ke sales ,alasannya karena saya belum lunas DP . Lah gimana
belum lunas orang rumah nya aja udah saya tempatin . Jadi ya saya nggak tau itu
duit apa ,” tambahnya .
Sementara developer Rahmad saat dikonfirmasi mengatakan bahwa bahwa pihaknya
membantah hal tersebut.
” Jadi itu untuk membayar kekurangan DP mereka yang langsung dibayarkan ke kami,”
katanya belm lama ini.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan pada halaman resmi Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) melalui halam website pembiayaa.go.id menyatakan
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang
muka perolehan rumah . (PUTRI).