Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Tiyuh (DPMDT) kabupetan Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung. Menegaskan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan melalui Dana Desa (DD) harus tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Dikatakan Miral Hayadi, kepala dinas DPMDT Tubaba yang di wakili Iwan Setiawan, SH., MH. Selaku kepala Bidang Aparatur Pemerintah Tiyuh (Kabid PAPT) mengatakan,” bantuan langsung tunai (BLT) tersebut dalam peraturan anggaran dana desa itu jika dana desa mendapatkan 800 juta dia harus mengeluarkan 25% persen dari anggaran, namun jika dana desa nya mendapatkan 800 juta sampai 1 Milyar dia wajib mengeluarkan 30% persen dari anggaran nya dan jika anggarannya 1 Milyar ke atas dia harus mengeluarkan 35% persen dana desa nya,” kata Iwan Setiawan kepada medinaslampungMDsnews pada Kamis (30/04), sekira pukul 12:00 WIB.
Iwan juga menambahkan,” BLT tersebut memang sudah di tetapkan dari pusat guna membantu dalam Pademi Covid-19 saat ini, namun dalam peraturan penerima tersebut dia harus memenuhi aturan sesuai dengan yang sudah di tentukan seperti misalkan jika dia sudah menerima PKH dan Mantra (bantuan dari Pemerintah) dia tidak bisa menerima BLT tersebut,” tambahnya Iwan.
Selain itu Iwan Setiawan, juga menjelaskan,” seperti misalkan PNS dia tidak wajib menerima BLT karna PNS selain dari tanggung jawab pemerintah dia juga menerima gaji yang sesuai kebutuhan, nah beda kalau PNS yang sudah sakit parah yang masuk dalam katagori susah tidak bisa bekerja nah itu bisa karna biar bagai mana pun dia juga termasuk dalam Pademi Covid-19,” jelasnya Iwan.
Iwan Setiawan juga berharap,” saya berharap karna ketentuan penerima BLT itu adalah warga di tiyuh tersebut maka saya harapkan kepada pemerintah tiyuh agar membagikan BLT tersebut tepat dengan sasaran agar supaya tidak ada cemburu sosial terhadap masyarakat, dan bantuan tersebut benar-benar di terima dan rasakan oleh masyarakat tanpa ada rasa ketidak cemburu sosial, Harapan Iwan.
Laporan : Sapriyadi