Kuasa Hukum P.T Sinar Dika Abadi sangat keberatan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Medinas Lampung News melalui halaman http://www.medinaslampungnews.co.id/developer-perum-griya-abadi-diduga-gelapkan-dana-sbum-konsumen yang diketahui terbit tanggal 27 April 2020, karena substansi dalam pemberitaan dimaksud sangat merugikan nama baik PT Sinar Dika Abadi yang memuat konten tuduhan melakukan penipuan terhadap nasabah dengan cara melakukan persekongkolan menggelapkan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) milik nasabah.
Kami menilai pemberitaan dimaksud sangat tidak berimbang dan sangat tendensius terhadap PT Sinar Dika Abadi bahkan lebih cenderung mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik. Terkait keberadaan SBUM, pada prinsipnya semua telah secara jelas disampaikan dan dijelaskan kepada setiap konsumen Perum Griya Abadi, bahkan hal tersebut tertuang dalam dokumen yuridis serta menjadi satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan proses pengajuan kredit dan/atau pembelian perumahan, sehingga sangat tidak beralasan hukum apabila dikatakan bahwa Developer telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dana SBUM.
Perlu kami sampaikan bahwa pihak Developer sama sekali tidak ada kaitanya dengan persoalan teknis SBUM, hal tersebut masuk ke ranah Satuan Kerja Direktorat Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Developer hanya membantu konsumen dalam mengajukan permohonan SBUM yang diajukan kepada Kementerian PUPR melalui Satker. Jika permohonan bantuan tersebut dikabulkan, maka SBUM tidak serta merta diterima oleh Developer, tetapi masih terdapat proses lanjutan sebagaimana
tersebut dalam Surat Pernyataan Subsidi Uang Muka (SBUM) yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsumen/Nasabah dengan persetujuan Pasangan Kawin.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas sangat jelas bahwa kedudukan Developer hanyalah sebagai penjual unit perumahan kepada Konsumen/Nasabah, sedangkan terkait dengan SBUM bukan domain Developer melainkan Kementerian PUPR/SATKER, Bank dan Konsumen/Nasabah, sehingga sangat tidak beralasan hukum apabila kami dikatakan telah menipu maupun menggelapkan SBUM Konsumen/Nasabah Jika pemberitaan tersebut masih tersedia serta tidak dilakukan perbaikan oleh Medinas Lampung dan atau yang menjadi narasumber, maka kami akan menempuh jalur hukum karena pemberitaan dimaksud sangat merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan.
Kuasa Hukum Bayu Eka Hermawan, SH