Lampung Utara (MDSnews) – Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/ 430/ B/ IV/ 2020 dari korban.
“Pelaku kita amankan dari rumah atau kediamannya tanpa ada perlawanan,” ujar AKP M Hendrik Apriliyanto, Minggu (03/05).
Terbongkarnya kasus tindak asusila itu, lanjut Kasat, pelaku kembali menggulangi perbuatannya, pada Minggu 26 April 2020, sekira pukul 12.30 WIB, di TKP perkebunan singkong di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Menurut pengakuan korban dan pelaku perbuatan atau hubungan suami istri itu sudah beberapa kali terjadi,” imbuh nya.
Dijelaskan AKP M Hendrik Apriliyanto kronologis ungkap pada hari Minggu (26/4/2020) sekira jam menunjukan pukul 12.30 WIB, pelaku mengirimkan pesan melalui sms kepada korban dan menyuruh korban untuk datang ke kebun singkong yang tidak jauh dari rumahnya dengan alasan pelaku ada perlu terhadap korban.
Ia menambahkan saat itu korban pergi ke kebun singkong dan bertemu dengan pelaku, lalu pada saat itu pelaku merayu korban untuk mengajak melakukan hubungan intim dengan mengutarakan kata-kata.
“Saya sayang sekali dengan kamu kalau ada apa-apa saya akan tanggung jawab dengan kamu,” kata pelaku yang diturukan Kasat. Akhirnya korban diam dan menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
Sebelumnya, lanjut Kasat, pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tujuh kali yang awal kejadiannya sekira bulan Februari 2020, kemudian di TKP rumah korban sebanyak 4 kali dan di rumah pelaku 2 kali yang dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi.
Saat ini tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawa umur itu telah diamankan di sel Polres setempat, dan tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelas Kasat. “Korban masih anak-anak berusia 13 tahun umurnya, dia masih sekolah smp,” pungkasnya. (*)