Lampung Utara (MDSnews) – Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda seluruh Indonesia tidak mengurangi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) untuk memberantas peredara Narkoba di wilayah hukumnya terbukti dengan kembali berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu, Selasa malam (05/05).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sakari alias Sak (52) warga Jalan Raden Intan Gh. Bahagia Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku yang berkerja sebagai buruh harian lepas kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat bereda di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam,” ujar Kasat Iptu Aris.
Kemudian lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ll paket Sabu, 1 plastik klip bekas Sabu, 1 plastik klip dan 1 jaket warna Cream.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita amankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” Kata Kasat Narkoba Iptu Aris, Rabu (06/05). (*)