Lampung Utara (MDSnews) – Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), dipimpin AKP M. Henrik Apriliyanto S.I.K., bersama porsonilnya BRIPKA Untung serta BRIPKA Ariyanto berhasil ungkap kasus dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Pelaku berinisial El (49) warga Kecamatan Bukit Kemuning saat melancarkan aksinya Berdalih akan membayar crusher secara cash dalam tempo lll bulan Pada AS (49) warga Kecamatan Sungkai Utara dan berakhir di penyidikan polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, EI (49) telah diamankan unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu 06/05
“Terduga pelaku penipuan itu sudah kita amankan tadi sore sekira pukul 16.30 WIB,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (06/05) malam.
Dasar diamankannya terduga pelaku penipuan tersebut, sesuai hasil penyelidikan dari LP / 294 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG/ RES LU, tanggal 18 Maret 2020 lalu.
Ia menambahkan, dengan kronologis kejadian bermula saat bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik pelapor atau korban dan pelaku melihat satu unit crusher milik korbannya, Kemudian pelaku berkata.
“Kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang digunakan, saya aja belinya,” kata Kasat menirukan kalimat awal terjadinya aksi penipuan oleh pelaku.
Masih kata kasat Setelah itu, terjadilah percakapan dan akan membayar cash tempo lll bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku sampai dengan saat ini terlapor atau pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher dan jika dirupiahkan tiga ratus juta rupiah,” jelas AKP M Hendrik Apriliyanto.
Ditempat kejadian perkara itu lanjut kasat terjadi di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara yang terjadi dipertengahan bulan Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015.
Ungkap kasus dan pengamanan satu orang pelaku tindak pidana penipuan itu sesuai Pasal 378 KUHPidana.
“Terhadap pelaku dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dilakukan penahanan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara,” paparnya.
Laporan : Rama/Yno