Way Kanan (MDSnews) – Aktivis anti narkotika Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn. yang juga berprofesi sebagai advokad mengapresiasi kinerja badan narkotika nasional kabupaten Waykanan. Khususnya untuk melaksanakan rehabilitas, terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Rahmat Hidayat, hal ini sesuai dengan peraturan kepala BNN no 1 tahun 2019 pasal 2 untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika, serta didukung Peraturan pemerintah no 25 tahun 2011, surat edaran mahkamah agung no 4 tahun 2010, surat edaran mahkamah agung no 3 tahun 2011, surat edaran kejaksaan agung no 02/A/JA/2013 dan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 dan pasal 127 ayat 3 terkait rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan itu, Rahmat Hidayat juga menuturkan pengalamannya saat mendampingi
klien untuk asesmen di BNNK Way Kanan, untuk mengajukan permohonan rehabilitas,
“Saat itu kami bertemu dengan kasi rehabilitas, yakni Bintari, beliau sangat merespon dan memberikan pelayanan yang sangat berkenan kepada kami sebagai pemohon,” kata Rahmat Hidayat.
Selain itu, dengan adanya pelayanan yang maksimal ini, Rahmat Hidayat berharap, kedepan BNNK Way Kanan dibawa komando AKBP Taufik BM Thohir akan lebih mampu meningkatkan pelayanan baik di seksi rehabilitasi, seksi pemberantasan/penindakan, seksi pemberdayaan masyarakat.
“Hendaknya masyarakat Way Kanan jangan ragu-ragu untuk mengajukan permohonan rehabilitas bagi keluarga, berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba,
Karena BNNK Waykanan sudah dapat mengajukan permohonan rehabilitasi,” ujar Rahmat Hidayat.
Laporan : Juli