Sat Narkoba Polres, Amanakan 4 Tersangka Penguna Sabu

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu,(MDSnews)– Anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahguna Narkotika Jenis Sabu. Keempat tersangka RS (31) warga Pekon Waluyojati Kecamataj. Pringsewu NR (28) warga Pekon Pujodadi Kecamatan. Pardasuka, F Als Ateng (37) warga Pekon Pujodadi Kecamataj. Pardasuka dan H Als Niken, warga Pekon Margakaya Kecamatan. Pringsewu Kabupaten. Pringsewu, Lampung. Keempat tersangka diamankan dirumah tersangka RS di Pekon Pujodadi kecamatan. Pardasuka Kabupaten. Pringsewu, Selasa (05/05/2020) sekira Pukul 20.00 Wib.
Kasat  Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan Rangkaian penangkapan ke empat tersangka dimulai dari tersangka RS, NR dan F als Ateng kami lakukan penangkapan dirumah tersangka RS tepatnya di pekon Pujodadi kecamatan. Pardasuka Kabupaten. Pringsewu pada hari Selasa 05 Mei 2020 jam 20.00 wib, saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku diduga tengah mengkonsumsi sabu dan Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu serta dua unit handphone,” jelas Kasat.
“ketiga tersangka mengaku bahwa sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli oleh tersangka RS dari seseorang warga Kecamatan. Pringsewu yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran,”ucapnya.
Dari hasil penangkapan kami lakukan tes urin terhadap ketiga tersangka, hasilnya urine positif mengandung zat  Met Methamphetamine / Shabu. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Pringsewu untuk proses penyidikan, terangnya.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira jam 20.00 wib kami lakukan penangkapan terhadap tersangka H als niken dirumahnya di Pekon Margakaya, dimana nikeh ini selaku pemakai sabu dan sudah dua kali membeli dari tersangak RS. Dari hasil penggeledahan turut dimankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan alat hisab sabu,” ungkapnya.
Lanjutnya, Untuk Proses Hukum selanjutnya terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat.
Laporan.    Ivan Azrory.
Editor.        M.Nizom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *