BANDAR LAMPUNG (MDs) – Pekerjaan pelebaran jalan morotai ruas jalan Pangeran Antasari sampai dengan Jalan Urib Sumoharjo yang dikerjakan oleh CV Heksa Karya dengan nilai Rp .800.000.000 Diduga melanggar Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban. Pasalnya pekerjaan pelebaran jalan ini tidak sesuai dengan standar pekerjaan , tidak ada papan informasi terkait pekerjaan proyek.
Selain tidak memiliki plang proyek juga Diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume.
Batu yang digunakan tidak sesuai standar, dan penyusunan batu terkesan akal-akalan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi Pihak CV Heksa yang beralamat kantor di Perum Bukit Kemiling Permai tidak merespon justru diduga memblokir nomor tlp redaksi Medinas Lampung. (PUTRI)