BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Selain pekerjaan yang tidak sesuai kantor CV Heksa Karya juga fiktif. Pasalnya seperti dikutip dari halaman LPSE Kota Bandar Lampung, tercantum alamat CV Heksa Karya di Perum BKP Blok Q No 171, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Namun saat Redaksi Medinas Lampung menyambangi lokasi tidak ada papan informasi yang menyatakan alamat tersebut sebagai kantor CV Heksa Karya. Saat ditemui dilokasi yang ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pemilik CV.
“Suami saya lagi nggak ada, lagi keluar, iya ini rumah kami,” katanya. Rabu (13/5)
Begitupun dengan T (48) masyarakat sekitar yang tidak mengetahui bahwa rumah tersebut adalah sebuah kantor yang mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
” Saya nggak tau kalo itu kantor, setahu saya ya rumah tinggal,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Pekerjaan pelebaran jalan morotai ruas jalan Pangeran Antasari sampai dengan Jalan Urip Sumoharjo yang dikerjakan oleh CV Heksa Karya dengan nilai Rp. 800.000.000 Diduga melanggar Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban. Pasalnya pekerjaan pelebaran jalan ini tidak sesuai dengan standar pekerjaan, tidak ada papan informasi terkait pekerjaan proyek. Selasa (12/5).
Selain tidak memiliki plang proyek juga Diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume. Batu yang digunakan tidak sesuai standar, dan penyusunan batu terkesan akal-akalan. Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seorang pekerja saat ditanya terkait pekerjaan tersebut kenapa tidak memiliki plang proyek, dirinya mengatakan tidak tau dan hanya bekerja sesuai dengan tugas. “Saya nggat tau kalo soal itu mbak, saya cuma kerja, disuruh ini itu udah itu aja yang jadi patokan, utnuk lain-lain saya nggak tau,” katanya saat ditemui usai melakukan pemasangan batu.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi Pihak CV Heksa yang beralamat kantor di Perum Bukit Kemiling Permai tidak merespon justru diduga memblokir nomor tlp redaksi Medinas Lampung. (PUTRI)