TULANG BAWANG BARAT (MDSnews) – Kabag Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) angkat bicara menegaskan, jika aparatur pemerintah Tiyuh penumanagan lama kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) masih membangkang dengan teguran tidak mentaati Perbup Bupati Tubaba No .49 Tahun 2019, artinya yang bersangkutan telah segaja melakukan Perbuatan tindakan Melawan Hukum (PMH) Ini ranahnya Pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sofiyan Nur,. S.sos. M.IP. Kabak hukum pemkab Tubaba,
Menurut durinya di lahirkannya perbup Bupati Tubaba tersebut diwajibkan seluruh aparatur Tiyuh-desa dapat mentaatinya,”sesuai dalam peraturan perundang-undangan, saya tidak punya kewenangan mengatakan kebijakan kepalo tiyuh penumangan lama, samsudin, benar atau salah, kata Sofiyan nur saat dikomfirmasi MedinaslampungMDsnews diruang kerjanya pada Kamis (14/5/2020), sekira pukul 09:58.WIB.
Ditambahkannya bahwa , sepanjang kepalo tiyuh penumangan lama,melakukan kesalahan melanggar ketentuan peraturan pemerintah Tubaba, jika dia melanggar perbup itu berarti salah, Berkaitan dengan ini ketika dia sudah di tegur oleh bupati ataupun dinas terkait dia masih tetap saja berpegang teguh dengan kebijakannya itu berarti masuk ke ranah pidana, pidana nya Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” katanya .
Sofiyan nur juga menjelaskan,” oleh karena itu dengan hal ini kami akan kordinasi kan dulu dengan pihak Tapem Tubaba, ketika di situ ada pelanggarannya laporkan saja ke penegak hukum, karna setiap segala sesuatu yang melanggar dengan perundang-undangan patal dengan hukum maka yang bersangkutan akan menanggung sendiri apapun resikonya ,” Jelasnya saofyan Nur.
Selain itu Sofiyan nur menambahkan,” Kalau kita dari bagian kabak hukum pemda Tubaba, jika yang bersangkutan melanggar berhentikan, nah semua kaitan ini adalah ke kecamatan dan ke tata pemerintahan karena mereka yang melakukan pembenahan terkait persoalan pemerintah tiyuh penumangan lama, yang bisa memutuskan hak prioratip adalah keputusan pengadilan tata usaha negara dan keputusan bupati Tubaba”Kalau misalkan itu melanggar ya tidak boleh di biarkan ,” Pungkasnya. (Sapriyadi)