TULANG BAWANG BARAT (MDSnews) – Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menindak tegas melayangkan surat pemanggilan terhadap samsudin kepalo tiyuh penumanagan lama kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT terkait struktur jabatan kepemerintahan yang di monopoli dijabat oleh sederet keluarga samsudin
Dikatakan Yantoni, ketua komisi l DPRD kabupaten Tubaba menegaskan,” menyikapi harapan dari masyarakat yang mengharapkan perombakan dalam struktur jabatan kepemerintahan tiyuh penumangan lama, agar dapat di lakukan penyegaran, DPRD Tubaba, segera melayangkan surat pemanggilan, terhadap pihak bagian di pemerintahan tiyuh yaitu seperti PMD, Inspektorat, dan dinas terkait lainnya,” Karena kita berbicara berkaitan dengan monopoli itu kolusif, itu sudah jelas baik peraturan pemerintah pusat maupun peraturan pemerintah daerah itu sudah menyalahi aturan jelas.” Kata Yantoni kepada MedinaslampungMDsnews pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 11:47.WIB.
Yantoni juga menambahkan,”
DPRD Tubaba,akan menekankan dengan dinas terkait khususnya PMD kalau memang pemerintah tiyuh tidak menjalankan peraturan pemerintah yang sudah kita sepakati bersama-sama, kita akan tekankan kepada mereka apa sangsi yang akan di berikan kepada kepalo tiyuh penumangan lama tersebut ” Tambahnya yantoni.
Selain itu, Yantoni juga menekankan kepada pihak inspektorat Tubaba terkait persoalan dalam struktur jabatan pemerintah Tiyuh penumangan lama yang banyak dijabat diduduki oleh keluarga kepalo tiyuh samsudin,,” Inspektorat harus segera bertindak,jangan dibiarkan jika kepalo tiyuh penumangan lama itu salah, inspektorat harus menindak tegas,” ini sebuah kejahatan melawan Aturan pemerintah yang tidak bisa dibiarkan berkaitan dengan pelanggaran perbup bupati Tubaba,tegas yantoni.
DPRD Tubaba akan jadwalkan agenda hearing duduk bersama dinas terkait dan yang bersangkutan kepalo tiyuh penumangan lama samsudin,kita akan lakukan hearing,” Peraturan pemerintah nanti akan kita sandingkan dan kita singkronisasikan dengan peraturan pusat apa yang akan di berikan sangsi terhadap pemerintah tiyuh penumangan lama,”Tungkasnya. (Sapriyadi).