Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2019  & Agenda Pengesahan 2 Raperda 

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu,(MDSnews)—Paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Pringsewu Tahun 2019. Sekaligus  mengagendakan Pengesahan 2 Raperda menjadi Perda,
Melalui Sidang Paripurna DPRD Pringsewu, dengan Penerapan Protokol Kesehatan, di Gelar di Ruang Sidang DPRD Pringsewu,” Kamis (14 Mei 2020).
Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Bupati H, Sujadi Wakil Bupati Dr H. Fauzi, Ketua DPRD Suherman, Wakil Ketua Hj.Mastuah, Wakil Ketua Rizky Raya Forkopimda, Inspektur, Para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD serta para Anggota DPRD Pringsewu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi, Pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua Hj.Mastuah dan Rizky Raya.
Dalam penyampaiannya LKPJ tersebut merupakan agenda Konstitusional tahunan yang secara Yuridis  Formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan  UU No.9 Tahun 2015, yang secara teknis diatur melalui PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ ini, dikatakan Sujadi, disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2017-2022, dengan mengacu pada RPJPD 2005-2025, dimana sesuai ketentuan PP No.13 Tahun 2019, dalam LKPJ tersebut terdiri dari 4 bagian pemaparan, yaitu bagian.
Pertama tentang Gambaran Umum Daerah dan PDRB,  bagian
Kedua tentang Arah Kebijakan Pemerintah Daerah.
Ketiga tentang Urusan Konkuren, Fungsi Penunjang, Urusan Pemerintahan Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum, serta Empat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Selain penyampaian LKPJ Bupati Pringsewu, Rapat Paripurna juga mengagendakan Pengesahan 2 Raperda menjadi Perda, masing-masing tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Pringsewu.
Kaitan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bupati Pringsewu berharap dengan adanya penguatan regulasi melalui Perda, mampu meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang sanitasi khususnya optimalisasi fungsi IPLT dan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal oleh UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) Dinas PUPR Pringsewu.
Sedangkan Perda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Pringsewu, dimaksudkan sebagai pemenuhan dari amanat Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta Keputusan Mendagri No.100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dengan Perda ini, Kantor Kesbangpol Kabupaten Pringsewu akan berubah menjadi Badan Kesbangpol yang dipimpin oleh Kepala Badan yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Laporan.  Ivan Azrori. M Nizom
Editor.      Buya Loh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *