LAMPUNG TENGAH (MDSnews) – Dalam rangka menjelang hari raya idul Fitri 1441.H.tahun 2020. Kepala lapas kls.II. B. Gunung sugih sohibur Rachman, mengajukan usulan warga binaan di lapas kls II B. gunung sugih, untuk mendapatkan remisi sebanyak =397. Warga binaan kata sohibur di ruang kerja nya pada saat jumpa pers dengan para media, dan tetap mengedepankan menggunakan protokol kesehatan phisical disstancing dan memakai mascert. Senin (18/05)
Dari total jumlah warga binaan yang ada di lapas gunung sugih sebanyak = 568, warga napi dan napi anak yang di ajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak =397. Orang napi, sementara berapa waktu bagi para napi mendapat remisi, itu berpariasi ada 11 Orang napi yang di ajukan remisi mencapai dua bulan, tugas kami lapas hanya mendata dan mengirimkan serta mengusulkan kepada kementerian hukum dan Ham guna mendapatkan persetujuan, dan mendapatkan surat keputusan dari kementrian.
Masih kata sohibur, napi yang langsung bebas mungkin saja ada, yang penting dia tidak terkena PP. 99.dan tergantung juga dengan hitungan masa napi yang telah di jalani hukuman nya,” seperti program asimilasi yang sudah kita laksanakan di lapas kls. II. gunung sugih ini yang mendapatkan asimilasi total nya sekitar = 200 warga binaan, yang sudah kita bebaskan dari lapas kita ini.
Kalau kita hitung makan minum napi satu kali makan nilai nya Rp 17.500. tiga kali makan per hari kalau di kalikan 200. Orang napi per bulan, yang sudah kita bebaskan, lumayan juga anggaran yang harus ditanggung oleh negara per bulan, tutup sohibur. (AA Gil).