WAYKANAN (MDSnews) – Sahdana S.Pd Tokoh masyarakat Waytuba dan Dprd Way kanan dari tahun 2004-2019, meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kajari ) dan Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) untuk memeriksa aparat kampung dan oknum kepala kampung Ramsai.

Pemangilan tersebut menurut Sahdana sangat beralasan terkait pembagunan gorong-gorong yang dibangun dengan mengunakan uang negara melalui dana desa dengan pagu Rp 11.609.000 namun sudah megalami kerusakan.
Kepada Medinalampungnews.co.id Sahdana mengatakan meskipun pekerjaan tersebut sudah diperbaiki namun dirinya tetap meminta aparat penegak hukum menindak oknum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut karna jebolnya gorong-gorong diduga dikerja tidak sesuai volume dan RAB .
” jika jebolnya dikarenakan oleh kendaraan itu tidak masuk akal ,” katanya .
karena lokasi diperkerjaan tersebut jarang kendaraan dengan muatan lebih melintas di gorong gorong tersebut dan dirinya meyakini itu hanya dilewati mobil kecil saja.
” Artinya ada kesalahan dalam pembangunan di pekerjaan tersebut terutama dalam adukan semen dan pembesian ,” paparnya.
Lebih jauh Sahdana mengatakan masih banyak lagi perkerjaan di sekitar wilayah tersebut, bahkan untuk pembangunan tahun 2020 teridikasi sama.
” Lihat saja dalam pembagunan rabat beton di Dusun 3 RT 03 dengan volume 176mx 3m nilai Rp.121.869.700 untuk angaran tahun 2020 yang dibangun dengan mengunakan agaran dana desa ,” katanya.
Sahdana menduga tidak sesuai bastek.terutaman untuk matrial yang digunakan terutama soal matrial yang digunakan.untuk itu dirinya meminta pengawas dan penegak hukum untuk turun langsung mengecek pekerjaan yang baru saja selesai dikerjakan tersebut dan dirinya bersedia memberikan keterangan dan aparat penegak hukumlah nanti yang bisa menentukan mutu dan pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (*)