Kasatgas Direktorat Litbang KPK, Pimpin Sosialisasi MCP 2020 Dan Management ASN Pemkab Pesibar

HOME Pesisir Barat

PESISIR BARAT (MDSNews) – Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal, SH,.MH diwakili Sekertaris Daerah (SEKDA) Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma mengikuti Vidcon Sosialusasi MCP 2020 Dan Management ASN, yang dipimpin oleh Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati. Kamis, 28/05/2020.

Diketahui acara Vidcon pada hari ini merupakan forum yang di inisiasi oleh KPK perwakilan Provinsi Lampung untuk semua Pemerintah Daerah/Kabupaten yang mencakup seluruh wilayah provinsi Lampung dalam rangka mensosialisasikan MCP 2020 dan manajemen ASN untuk menyusun data yang aktual dan potensial.

Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati menyampaikan terkait sosialisasi MCP tersebut MCP 2020 cukup sulit pada saat realisasi Pendapatan Daerah, fungsi APIP mengatasi penanganan pidana dimana tugas pokok MCP tersebut lebih pada Optimalilasi Pendapatan Daerah.

“Di jelaskan juga secara rinci tentang materi terkait dengan rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita coba apresiasikan bersama melalui aplikasi, Perbaikan tatakelola Pemerintahan, Menyelamatkan Keuangan dan Aset Daerah”. Ucapnya

Selanjutnya ia juga membahasan Manajemen ASN terkait MCP menginplementasikan, yaitu

1.Evaluasi jabatan.
Pemda Melakukan evaluasi jabatan, Pemda berkoordinasi dengan kemenPAN RB dalam rangka validasi Evaluasi jabatan.

2.Penilaian kinerja.
Ada 2 sub indikator yaitu Aplikasi penilaian kinerja (50%), Tambahan penghasilan pegawai (50%).

3.Kepatuhan LHKPN dan Gratifikasi.
Pemda menyusun regulasi kepatuhan pelaporan LHKPN, pemda melakukan sosialisasi untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN.

4.Pola rekrutmen Promosi,Rotasi,Mutasi Pemberhentian Pejabat ASN.
BKD menyampaikan laporan pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi ,mutasi pemberhentian pejabat ASN kepada Kepala Daerah, BKD menyusun rekapitulasi pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi pemberhentian pejabat ASN setiap 3 bulan sekali.

5.Benturan kepentingan
Regulasi benturan kepentingan yaitu BKD menyusun regulasi benturan kepentingan, Kepala Daerah menetapkan regulasi benturan kepentingan. (Fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *