Pringsewu (MDSnews)— Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. memberikan arahan khusus dan sosialisasi Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Kegiatan konsolidasi dilaksanakan dalam apel yang digelar di lapangan Polres pringsewu, Rabu (3/5/20).

Kapolres Pringsewu menyampaikan bahwa bahwa sosialisasi tahapan-tahapan penggunaan perkuatan dalam perkap 01 tahun 2009, mulai dari tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak, tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras, tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul dan tindakan agresif yang membahayakan keselamatan baik petugas maupun warga sipil dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

“Dalam setiap tindakan kepolisian agar para personil selalu mempedomani peraturan kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, hindari bersikap diluar prosedur dan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan personil Polres Pringsewu selalu menghindari bersikap sara (Suku, Ras, Agama dan antar golongan),” kata Kapolres dalam arahannya.
Apel konsolidasi yang berlangusng sekitar satu jam tersebut selesai dan dilanjutkan dengan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) Personil Polri yang dilakukan oleh unit Sie Propam Polres Pringsewu.
Dalam arahan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Misbahuddin, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran serta personil Polres Pringsewu.
Laporan Ivan Azrory
Editor. M.Nizom