Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Hasil hearing komisi l Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait pembahasan persoalan kepalo Tiyuh penumangan lama yang selama ini telah sengaja melakukan kejahatan melanggar ketentuan perbup Bupati Tubaba no 49 Tahun 2019,Yantoni, Tegaskan Tapem Dan Camat Tuba-Tengah harus dapat bertindak tegas menyelesaikan Persoalan Tiyuh Penumangan Lama
Dikatakan ketua komisi l yantoni seusai menggelar Hearing,dirinya menekankan kepada kabag Tapem sekdakab Tubaba,
Mansyur Yoesoef, dan camat Tuba-Tengah Nazaruddin harus bertanggung jawab dan bertindak tegas untuk menyelesaikan persolan
struktur jabatan Kaur keuangan (bendahara tiyuh).
yang dijabat oleh Kartini anak kandung kepalo tiyuh Samsudin dan kaur pembangunan Yulianto yang dijabat oleh menantu samsudin yang bersangkutan samsudin telah sengaja melanggar perbup Bupati Tubaba nomer 49 Tahun 2019, Saya berharap persoalan ini jangan sampai terulang lagi dilakukan oleh kepalo tiyuh yang lainnya dikabupaten Tubaba ini.
persoalan ini menjadi presiden buruk diTubaba, apapun prodak Aturan yang diterbitkan oleh pemkab Tubaba wajib ditaati jangan diabaikan,harapnya Yantoni saat dikomfirmasi Medinaslampung pada Kamis (4/6/2020), sekira pukul 16:15 WIB.
persoalan Tiyuh Penumangan Lama saya sudah menekankan kepada Tata Pemerintah (Tapem Tubaba) dan Camat Tuba-Tengah dapat dengan tegas menyelesaikan permasalahan tersebut karena persoalan tersebut sudah menjadi kewajiban Dinas Terkait camat dan kabag tapen bahkan inspektorat Tubaba juga harus bertindak jika ada laporan warga terkait dalam Realisasi Dana-Desa (DD) yang dikelola oleh samsudin yang bersangkutan kurang mengedepankan keteransparanan bersama masyarakat Tiyuh penumangan lama , “tegas yantoni”
Saat hearing tadi kita sudah tekankan kepada Tapem dan kecamatan Tuba -Tengah harus Bertindak Tegas karna memang peraturan perundang-undangan memang ada di mereka kalau menyalahi aturan mereka harus cepat benahi bila perlu ambil tindakan tegas jika itu ada sangsinya dinas terkait harus tegas biar hal tersebut tidak ter ulang lagi ,” karna semua aturan dan perundang-undangan yang ada sumbernya dari Pancasila”.
Karna kesalahan ini sudah kesalahan yang memang terlalu jauh,” karena sama-sama kita ketahui bahwa ada salah satu aparat tiyuh penumangan lama bukan penduduk asli penumangan lama.
Lanjut Yantoni menambahkan Persoalan tiyuh penumangan lama ini yang menjadi catatan kita,terkait laporan itu kita harus ambil tindaka karna laporan itu mereka harus bertanggung jawab supaya tata pemerintahan aparatur tiyuh bisa berjalan dengan semestinya jangan ada unsur-unsur kepentingan yang lain Pemerintah Tiyuh harus bisa adil.
yang terpenting jangan sampai ada aparat-aparat (yang menyeleweng) “Kaitan pemangilan hari ini, kepalo tiyuh penumangan lama (Samsudin) tidak kita panggil karna menurut kami pihak Tapem dan kecamatan cukup dalam hearing hari ini, karna itu sudah menjadi tanggung jawab camat dan Tapem.”pungkasnya Yantoni.
Sementara di tempat terpisah menyikapi persoalan Tiyuh penumangan lama, Nazaruddin, Camat Tuba-Tengah saat dikomfirmasi medinaslampung,mengatakan, persoalan Tiyuh penumangan lama tersebut masih dalam tahap pengkajian,” Alhamdulillah hari ini kita memenuhi panggilan komisi l DPRD Tubaba, kemarin kita sudah panggil pihak aparatur tiyuh penumangan lama terkait dengan mekanisme pengangkatan yang di indikasikan dimonopoli oleh aparatur tiyuh penumangan lama ini ada unsur keluarga, namun sekali lagi kita tetap kedepankan tataran perundang-undangan pengangkatan,” ucap Nazaruddin.
Selain itu Nazaruddin juga menjelaskan,” jadi besok kita akan menghadiri undangan dari pemerintah tiyuh penumangan lama dalam rangka musyawarah atas inisatif BPT tiyuh penumangan lama sebagai wakilnya masyarakat tiyuh penumangan lama, hal ini mengacu dalam Perbup 49 tahun 2019 tentang tatacara pengangkatan aparatur tiyuh,” tungkasnya.
Editot : virgo
Laporan : Sapriyadi