WAYKANAN (MDSNews) – Aparat penegak hukum harus menindak tegas dugaan pungutan liar (Pungli), terhadap program pemerintah pusat guna meringankan beban masyarakt yang terdapak Virus Covid -19 (Corona)di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit kabupaten Waykanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua LSM Topan Ri WayKanan Ali Sunardi.kepada medinaslampungnews.co.id. Jumat (05/05).
Bantuan yang bersumber dari angaran dana desa ADD tahun 2020 tersebut telah di bagikan kepada masyarakat sekitar bulan May yang lalu ada pun besarnya bantuan tersebut sebesar Rp.600.000 melalui kepala dusun Rebang Tinggi.
Namun dana tersebut tidak langsung kadus yang membagikan dan melalui suami dari kadus berinisial JY.
Oleh oknum suami Kadus tersebut hanya di bagikan Rp 500.000,” dan ada pemotongan sebesar Rp 100.000,” yang di berikan kepada masyarakat.
Oleh kerna itu masyarakat yang merasa dirugikan memberikan kuasa kepada dirinya.(Sundardi red)selaku wakil ketua Di Lambaga LSM Topan Ri.untuk mengusut permasalahan tersebut katanya.
Namun anehnya setalah dipersoalan tersebut akan ditindak lanjuti masyarakat yang merasakan kerugikan tersebut mencabut aduannya diduga ada intimidasi dari mantan kepala kampung setempat.
Dan PJ Kepala kampung memberikan kwitansi yang bertuliskan bahwah dana yang di potong oleh suami dari oknum kadus tersebut sudah dikembalikan.
Menagapai hal tersebut Sahrizal Efendi Selaku Ketua LSM TopaN -RI menyayangkan hal tersebut untuk itu dirinya meminta aparat penengak hukum untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.
“Ini sudah nyata dan terbukti ada pemotongan yang dilakukan di kampung rebang tinggi tersebut dengan ada nya bukti pengembalian dengan berbentuk kwitansi yabg diduga cacat hukum dikeranakan tidak bermatrai.untuk itu dirinya meminta aparat penagak hukum untuk menidak onkum yang melakukan pungli ditegah kesusahan masyarakat namun masih saja ada saja oknum yang memanfatakan hal yang merugikan masyrakat tersebut.
“ini bukan soal dikembalikan atau tidak karna sudah jelas ada pemotogan dan sudah melanggar hukum harus di tidak tegas sebagai mana yang di amanatkan oleh Presiden Jokowidodo bagi korupsi dana Bansos harus dihukum mati,” tutup Sahrizal yang juga ketua LSM Bersatu Waykanan ini.
Terpisah Pejabat kepala Kampung Rebang Tinggi ketika hendak dikonfimasi persoalan pungli tersebut melalui sambungan Telepon ke +62 853-6987-xxxx meski dalam keadaan aktif namun tidak diangkat dan di hubungi pesan WhatsApp sampai berita ini di turunkan namun belum dimendapatkan tanggapan.(jul)