Ini Syarat Bagi Masyarakat Yang Mau Buat SKS Covid-19

HOME Pesawaran

PESAWARAN (MDSNews) – Untuk masyarakat yang mau mengadakan perjalanan keluar daerah, ini dia skema yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Sehat (SKS) Covid-19 .

Ada kegiatan atau hendak keluar daerah dan mau mendapat surat keterangan sehat (SKS) bebas Covid-19 ini skema Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk terbitkan SKS.

“Sebelumnya memang yang bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 untuk perjalanan keluar daerah, hanya Pemerintah Provinsi Lampung, tapi sekarang Pemerintah Kabupaten juga bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Harun Tri Djoko, Senin (8/6).

Namun begitu, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat untuk mendapatkan SKS Bebas Covid-19 tersebut.

“Ada kriterianya, sesuai regulasi yang berlaku, untuk SKS bebas Covid-19 yang tidak dipungut biaya atau gratis diantaranya orang yang akan melakukan perjalanan dinas, kemudian pasien yang harus dirujuk keluar daerah dan yang terakhir adalah imigran yang akan dikembalikan ke negara asalnya, diluar dari kriteria itu warga akan dikenakan biaya untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test nya,” terang dia.

“Untuk tempat mendapatkan SKS bebas Covid-19 secara gratis, kita akan bagi kedalam tiga zonasi, yang pertama untuk wilayah Pesisir Pesawaran yang meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Punduh Pedada, bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Hanura. Kemudian wilayah tengah yaitu Kecamatan Way Khilau, Kedondong, Way Lima dan Gedong Tataan bisa mendapatkan surat tersebut di RSUD Pesawaran. Dan yang terakhir wilayah timur yaitu Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Tegineneng. Itupun akan kita batasi 20 orang setiap harinya,” tutur dia.

Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKS bebas Covid-19 secara gratis.

“Kalau untuk yang gratis ini tentu ada syaratnya, yang pertama adalah memiliki KTP Pesawaran, jika perjalanan dinas harus disertakan surat tugas, untuk pasien yang akan dirujuk perlu adanya bukti surat rujukan dan bagi imigran kita akan lihat dokumen pribadinya,” ucap dia.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mendapatkan SKS bebas Covid-19, namun tidak ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Bagi warga Pesawaran yang ingin pergi keluar daerah, tapi diluar kriteria yang gratis tadi, bisa juga mendapatkan SKS bebas Covid-19, tapi dirumah sakit swasta yang nanti akan kita tunjuk, biayanya juga akan ditentukan batas minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp350 ribu,” jelas dia. (Snd/Ram)

1 thought on “Ini Syarat Bagi Masyarakat Yang Mau Buat SKS Covid-19

  1. Kenapa biaya repid mahal sekali iia,bgi keluarga yg tidak mampu hrga segitu tidak akn terjangkau,mngkn itu lh yg menyebabkan semakin byk penyebaran virus tersebut,krn mereka lbih baik buat mkn 1 keluarga dri pada hrus untuk tes dan mengetahui keshtan’y..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *