Tipu Korban Dan Bawa Kabur Satu Unit Motor, MS Berhasil Diamankan Polsek Sekincau

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSNews) – Unit Reskrim Polsek Skincau Polres Lampung Barat berhasil mengamankan MS (34) seorang Petani, yang beralamat di Dusun Kalahang Pekon Pariaman Kec. Limau Kab. Tanggamus. Senin (8/6/2020)

MS ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban Muhammad Mahdi bin Santa (18) warga Pemangku Sinar Waya Pekon Roworejo Kecamatan Suoh.

Kapolsek Belalau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIk, MH., mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan polisi (LP) No. B-208/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/SPK Sekincau, tanggal 7 Juni 2020.

“Kejadian tersebut pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 08.00 Wib korban berada di rumahnya diajak oleh terlapor pergi ke Gunung Sari Semong untuk mengambil uang di Bank. Kemudian terlapor bersama korban pergi berboncengan menggunakan motor milik korban. Terlapor mengendarai motor sedangkan korban dibonceng. Sekira jam 09.00 Wib korban dan terlapor sampai di Talang Suyat Pekon Bandar Agung dan mampir di warung untuk minum kopi.” Ucapnya

” Setelah selesai minum kopi, korban dan terlapor melanjutkan perjalanan, sesampainya di umbul waluh Pekon Bandar Agung terlapor mengajak korban untuk mampir di rumah sdr ADI. Pada saat mampir ternyata sdr ADI tidak berada dirumahnya, kemudian korban dan terlapor minum kopi lagi dirumah sdr ADI ditemani bapaknya sdr ADI.”

“Sekira jam 10.00 Wib terlapor mengatakan kepada korban bahwa akan pergi ke warung untuk membeli bensin, kemudian terlapor pergi mengendarai motor milik korban sedangkan korban tetap berada di rumah sdr ADI bersama bapaknya sdr ADI. ”

“Korban menunggu terlapor sampai sekira jam 17.00 Wib, namun terlapor tidak kembali Kemudian korban pulang ke rumahnya di Pekon Rowo Rejo berjalan kaki.
Sampai saat ini Motor milik korban yang dibawa oleh terlapor tidak kembali korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.” Ungkap kapolsek

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol: B 6781 ETG Noka: MH1JBC216AK528891 Nosin: JBC2E1516782 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 6.500.000.

Editor : virgo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *