Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Pelaksaan pemilihan kepalo Tiyuh (pilkati) dikabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih menunggu dicabutnya surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia (RI) H.Muhammad Tito karnavian.ph.D.
yang diterbitkan dijakarta pada 24 Maret 2020 dengan nomer lampiran 141/2577/SJ
yang ditujukan kepada Bupati Dan wali kota diseluruh Indonesia,terkait Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tiyuh/ Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Seluruh Indonesia
Belum bisa dipastikan waktu jadwal digelarnya pelaksanaan pilkati di Tubaba tersebut dikatakan oleh Masyur Yoesoef,.SE.MM. kepala bagia Tata pemerintahan (Tapem) sekdakab Tubaba.
berdasarkan surat arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan virus carona Disease (Covid-19) dan Surat Edaran memteri dalam negeri Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020, maka pelaksanaan pilkati ditubaba jadwalnya masih menunggu di cabutan surat edaran tersebut, jelas Masyur Yoesoef,.SE.MM. Saat dikomfirmasi medinaslampung melaui sambungan telpon selulernya pada rabu (10/6/2010) 19:00:WIB.
Lebih lanjut dikatakan Masyur Yoesoef,.SE.MM, penetapan waktu jadwal digelar pilkati tersebut kita belum bisa memastikan kapan waktunya kita ikut peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota”.
Sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan
maupun kewenangan Bupati/Walikota. penundaan adalah menjadi 3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2 diatas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Corona virus Disease (Covid-19),” Papar Masyur Yoesoef,.SE.MM,
berkaitan dengan saat ini bahwa kabupaten Tubaba yang telah memasuki setatus new normal, namun belum tentu kita bisa melaksanakan pilkati tersebut, karna kita tetap mengacu pada peraturan menteri dalam negeri H.Muhammad Tito karnavian.Ph.D.karna peraturan tersebut belum dilakukan pencabutan dari pusat,”
Sebagai mana di maksud dalam perubahan Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) disetiap wilayah sampai dengan dicabutnya surat edaran tersebut,Pungkas mansyur.
Editor : virgo
Laporan : Sapriyadi/Junaidi