Tim Gabungan Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Penusukan

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSNews) – Anggota Polsek Gedongtataan dibantu Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap salah seorang warga Desa Kutoarjo yang terjadi Minggu (14/6) dinihari.

Terduga pelaku diamankan setelah bersembunyi selama 12 jam di salah satu rumah warga yang masih berada di sekitar tempat kejadian.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Tim Hiu Pahawang Satreskrim Polres Pesawaran dan juga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gedongtataan yang dipimpin Kapolsek Gedongtataan Kompol Amirudin dan Satreskrim Polres Pesawaran AKP. Enrico Sidauruk berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial SR sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kurang lebih butuh waktu 12 jam bagi kami, untuk menangkap pelaku ini, dari tangan pelaku kami menemukan satu bilah sajam jenis pisau badik bergagang kayu warna hitam panjang 30 cm, satu buah sarung pisau terbuat dari bahan kayu dan satu stel pakaian bernoda darah milik korban,” jelasnya, Minggu (14/6).

Menurut keterangan pelaku, kejadian penusukan bermula ketika pelaku SR akan tidur malam di rumahnya. SR yang saat itu merasa tergganggu dengan suara kentongan yang dibunyikan korban NV alias AT  yang langsung menegur korban.

“Korban waktu itu lagi ronda, dibunyikan kentongan oleh korban. Kebetulan jarak rumah pelaku ini dengan pos ronda kurang lebih 50 meter, setelah ditegur oleh pelaku ini, tetapi korban menjawab dirinya memukul keras kentungan untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas jaga ronda malam karena masih ada yang belum datang,” paparnya.

“Mendengar jawaban korban, pelaku SR merasa tidak puas sehingga terjadilah cekcok di antara keduanya. Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang kemudian langsung menusuk korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian perut sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh di jalan.

Melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini pihak kami masih melakukan pra rekonstruksi berdasarkan petunjuk pelaku, dan pelaku telah di bawa oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : virgo

Laporan : Ran/Ram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *