Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Bawa kabur Anak dibawah Umur tanpa sepengetahuan dari keluarganya AY (27) Tahun
warga desa Lempuyang Besar Kecamatan Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah
di Tangkap Team Tekab 308 polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi lampung.
Dikatakan,Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH, menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku, AY, lantaran membawa kabur korban inisial SS (12th)
warga Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara yang dibawa kabur oleh terduga pelaku dari rumah bibinya yang beralamat di tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Tubaba,”
Terang,Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH, melalui rilis persnya pada sabtu (20/6/2020) sekira pukul 12.00.WIB.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, dengan nomer laporan polisi,
LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020. Lalu, Team tekab polres Tubaba, langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil informasi penyelidikan yang didapat korban dilarikan tersangka kerumah keluarga tersangka yang berada di gunung batin baru,” Kemudian Anggota Team Tekab 308 polres Tubaba melakukan pengejaran keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan.cetus, Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH.
Berkat keuletan Team Tekab polres Tubaba dalam melakukan penyelidikan laporan kasus tersebut alhamdulilah akhirnya membuahkan hasil Team Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku saat terduga palaku berada di jalan, pelaku berhasil kita amankan tampa ada perlawanan dari pelaku ,”papar, Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH,
Lanjut,Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH, Saat ini pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan Mapolres Tubaba dan pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dari keterangan para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
laporan : sapriyadi