Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Tim Tekab 308 polres Tulang Bawang (Tuba) Berhasil membekuk wahidin salah satu oknum LSM lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan uang sebesar 40 juta yang terjadi pada tanggal 23 Juni 2016 lalu terhadap korban Ahmad Ansyori, warga menggala mas kecamatan Tuba-Tengah Tubaba
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terduga pelaku wahidin merupakan oknum LSM yang bertugas di kabupaten Tubaba di ciduk
jajaran Anggota Tekab 308 Polres Tuba dari rumahnya di Tiyuh -Desa panaragan Rk-01 Pada jum’at (19/6/2020) pukul 12.30.WIB,
Dikatakan Kasat Reskrim Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra, SH.S.IK, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro S.IK, membenarkan bahwa inisial (WH) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 219 / VII / 2019/ PLD LPG / RES TUBA, pada 22 juli 2019 lalu.
“Wahidin ditangkap diduga karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang tunai terhadap Ahmad Ansyori, warga menggala mas, Tubaba” kata Kasat Reskrim Polres Tuba, melalui rilis persnya pada Jum’at (19/6/2020)
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tuba, sekitar tanggal 23 Juni 2016, Wahidin ingin meminjam uang kepada Ansyori sebesar Rp.40jt, dengan alasan untuk menebus kendaraan mobilnya.
“Namun korban tidak memberikan, lalu Wahidin kembali menawarkan proyek sumurbor miliknya, dan akhirnya korban menyerahkan uang sejumlah Rp.36.000.000,- yang disaksikan Budiman sebagai saksi Ansyori dengan bukti kuwitansi dan ditanda tangani Wahidin”, Ujar AKP Sandy Galih Putra, SH.S.IK.
Kasat Reskrim juga mengatakan, Ansyori sempat menagih uang modal dan hasil proyek kepada Wahidin pada tahun 2018 lalu.”Namun saat ditagih, wahidin justru menjawab proyek sudah diambil orang lain, akhirnya Ansyori meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi hanya Rp.10.000.000,- saja yang di kembalikan,” Kata Kasat.
Akibat perbuatannya, Ansyori mengalami kerugian hingga Rp. 26.000.000,- dan melaporkan ke mapolres Tulang Bawang.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahidin terancam dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan maksimal 4Tahun kurungan penjara.pungkasnya.
Ditempat terpisah, Ansyori korban penipuan serta penggelapan, mengapresiasi kerja Polres Tulang Bawang yang atas penegakan hukum yang dilakukan. “Saya dan keluarga bersyukur atas kerja profesional Polres Tuba, bagi saya ini kado Hut Bhayangkara Ke 74. Tadinya saya sudah mulai pesimis karena belum ada titik terangnya atas kasus tersebut.” kata Ansyori, pada Jum’at (19/6/2020)
Menurut Ansori, diduga Wahidin terus mencoba membalikkan fakta dengan dalih urusannya merupakan hutang piutang, padahal dalam keterangan yang tertera didalam kwitansi jelas juga menyeret Dinas PUPR selaku pemilik pekerjaan.
“Ini hukuman dari Allah SWT, 2016 lalu, 3 jam sesudah saya menyerahkan uang 36jt itu, saya, Budi dan Darwin ditangkap Polres Tuba atas kasus Pemerasan, padahal kami disuruh Wahidin. Kami di tangkap polisi dengan OTT, tetapi Wahidin melarikan diri, setelah kami bebas, Wahidin mulai keluar dari persembunyiannya. Mudah-mudahan semua kasus yang lainnya juga bisa diungkap” pungkasnya
laporan : Sapriyadi