Pesawaran (MDSNews) – Sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan kembali dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran di daerah Kecamatan Telukpandan dan Kecamatan Wayratai, Senin (22/06)
Ketua Tim Sosialisasi GTPP Kecamatan yang dipimpin oleh Dandim 0421/LS Letkol Kav Robinson Oktavianus Bassie yang diwakili oleh Dansaklak Kapt Inf Sugeng Pamuji.
“Sosialisasi dan pengawasan pencegahan penularan Covid-19 di era new normal dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti, indomaret, alfamaret, atau waralaba, transportasi/jalan raya, perbankan, BRI, dan SMA yg sedang melakukan pengumuman PSDB, serta terminal bayangan,” ungkap Sugeng
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, Sosialisasi sekaligus pengawasan disiplin pencegahan penularan Covid-19 diantaranya memastikan ketersediaan handsanitazier, tempat mencuci tangan dengan sabun, menggunakan termo gun, pemakaian masker, serta tetap melakukan jaga jarak dengan berpijak pada Perbup Nomor 26 Tahun 2020.
“Disamping kita sosialisasi, tim juga mengawasi disiplin pencegahan dan penularan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan, kepada pengusaha maupun masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif Dan Aman Covid-19 di kabupaten pesawaran,” katanya.
Sugeng yang juga Danramil 421-02 Gedongtataan menegaskan, sesuai Perbup No 26 Tahun 2020, diatur sanksi bagi pengusaha dan masyarakat.
“Perbup tersebut mengatur sanksi, baik sanki teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak diperpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan. Mudah2an masyarakat dan pengusaha kedepan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat pesawaran yg tertular di era new normal,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Koramil 421-05, Kapolsek Padangcermin diwakili Bahabinkamtibmas, Camat Wayratai, Kodim 0421/LS jajaran Koramil, Marinir Piabung, Polres Pesawaran, Pegawai Kecamatan, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Koperindag, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Laporan : Snd/Ram