Korupsi Bantuan Covid Terancam Hukuman Mati, Dr Eddy Ribut Minta APH Bekerja

HOME HUKUM & KRIMINAL PROVINSI

BANDAR LAMPUNG (MDs) – Dalam sebulan terakhir, berbagai upaya dilakukan pemerintah mengatasi dampak penyebaran Covid-19 yang semakin masif. Salah satunya, terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.

Melalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha melalui realokasi dan refokusing APBN 2020 dan APBD di setiap pemerintah daerah.

Tentunya, dana penanggulangan Covid-19 sedemikian besar itu harus tepat sasaran sesuai peruntukannya. Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan melakukan tindak pidana korupsi saat bencana, seperti pandemi virus corona yang terjadi saat ini dapat diancam pidana mati. “Kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi, tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana ancaman hukumannya pidana mati!” ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020) lalu. Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Hal tersebut juga berlaku pada dugaan Mark-up dan indikasi korusi pengadaan bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar yang dikelolal oleh biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pasalnya tidak hanya dugaan modus Mark-up harga melaikan juga kuat diduga kegiatan ini dikondisikan. Hal tersebut didapat dari informasi sumber terpercaya yang mengakatan bahwa Kepala Biro Kesra Dra. Ratna Dewi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab dirinya sendiri, melainkan semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing.

” Beliau bilang itu bukan tanggung jawabnya sendiri, karena semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing,” katanya. Minggu (21/6).

Dirinya juga mengatakan bahwa Biro kesra hanya menjalankan perintah dari atasan mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan bantuan bencana covid-19.

” Itu semua perintah atasan dan sudah dilaksanakan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Dr Eddy Ribut Herwanto,SH,MH mengatakan Pada prinsipnya intitusi penegak hukum yang memiliki wewenang melakukan upaya hukum penyelidikan dan pendidikan Tipikor KPK, Polri dan kejaksaan memang harus maksimal dalam melakukan pengunaan anggaran APBN maupun APBD dalam bencana virus covid 19

” Siapapun instusi negara khususnya penguna anggaran harus bertangung jawab dihadapan hukum atas penggunaan anggaran bantuan untuk rakyatnya,” katanya melalui pean WhattApp. Senin (22/6)

Diketahui sebelumnya pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek.

Untuk diketahui Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran.

Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

Menurut informasi yang didapat dari sumber terpercaya juga menyebutkan bahwa, Kepala Bagian Syaril selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), enggan melakukan tanda tangan bantuan tersebut. Pasalnya, Syaril mengaku mengetahui harga dan barang yang diperuntungkan, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Harusnya kegiataan ini bidang pak Syaril, tetapi dialihkan ke Kabag Agama, pak Anhar Parinduri. Dulu sempat diperiksa dugaan kasus korupsi proyek TA 2013 senilai Rp 2 miliar di Dinaskertrans Lampung. Tapi karena tahu harganya tak masuk akal, maka dia mundur, dan digantikan pak Anhar,” Kata sumber ini. Selasa (16/7).

Sebelumnya juga, Krisyadi Kepala Perakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung sebagai salah satu lembaga yang mengawasi dan mendampingi kegiatan tersebut mengatakan akan melakukan monitoring dan menindaklanjuti informasidan mentelaah dugaan Mark-up tersebut.

” BPKP diawal diundang rapat dalam perencanaan bansoso Covi-19 yang di kelolal oleh Biro Kesra, BPKP memberikan arahan tentang pengadaaan harus seuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No 3 Tahun 2020 Tentang pengadan Barang dan jasa, yang intinya PPk haru menunjuk perusahaan yang punya pengalaman bidangnya, harga itu yang menentukan PPK dan penyedia, harga akan di uji TIM APIP saat kegiatan selesai. setelah itu baru di uji, dan jika setelah Audit ditemukan Mark-up maka penyedia harus mengembalikan selisihnya,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (17/6)

Hardono Koordinator Pengawas(korwas) menambahkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Ispektorat selaku TIM APIP dan menunggu surat tugas dari Sekretris aerah (sekda) untuk melakukan Audit.

” Kita sedang menunggu surat tugas an perintah ari pak sekda untuk melakukan prosedur Auit, agar BPKP segera melakukan AUdit untuk mengungkap kebenaran, kita akan pastikan ada tidaknya kongkalikong maka kita akan tindak tegas, dan kita tidak akan memtolerir jika memang ada kecurangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek. Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran.

Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

Dari anggaran tersebut ditemukan fakta, untuk Beras medium 5 kg dibelanjakan beras merk kepala cap Kembang Ramos Setra dengan harga Rp48.875 ribu untuk 5 kg, padahal harga beras medium dengan merek sejenis pasarannya hanya sekitar Rp9.000/kg. Dan jika membeli dalam partai besar masih ada potongan harga.

Artinya dari item barang beras saja Biro Kesra sudah ada selisih harga dan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Mirisnya lagi dari ratusan ton beras yang dibelanjakan tersebut ditemukan sejumlah beras busuk di daerah Lampung Tengah sehingga dikembaikan oleh warga.

Lebih mengagetkan lagi mark-up pada pembelian packing plastik pembungkus paket sembako bantuan covid, yang ianggarkan Rp9.250 hanya untuk satu plastik. Sementara plastik yang dibeli kualitasnya buruk dan hargnya pun jauh dari harga di pasaran.

Dari hasil temuan fakta wartawan, plastik/packing yang dibeli tak ubahanya seperti plastik kresek, perbedanya hanya dilabeli tulisan paket bantuan sembako covid 19 ditambah logo Pemprov Lampung. Padahal hasil penelusuran wartawan dipasaran packing /plastik sejenis harganya berkisar Rp6.500-Rp10 ribu per /pack dengan isi 100 unit.

Artinya ada selisih yang cukup mencolok dari item pembelian packing tersebut. Belum lagi markup pada pembelian gula dan minyak goreng, kesemuanya jauh dari harga di pasaran. “Kalau saya lihat harganya sih jauh di atas harga pasaran. Apalagi kalau beli banyak pasti dapat diskon. Kita sama-sama tahu ajalah,” ujar Indra pedagang sembako di daerah Pasir Gintung, Rabu 10 Juni 2020.

Fakta lain hasil temuan wartawan terkait item barang- barang paket bantuan sembako covid 19 yang dibeli biro Kesra lainnya yakni Minyak Goreng 1 liter merek fortune, Gula pasir 1 kg merek PSMI, Teh 1 kotak Merek sari wangi, dan Kecap 1 botol. (TIM/VIRGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *