BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Rekomendasi tersebut yakni; memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih.
Kedua, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. Ketiga, memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Keempat, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan kelima; menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Lima rekomendasi Bawaslu bersifat intruksi ke jajaran pengawas pemilu hingga tingkat desa/kelurahan dan TPS di Provinsi Lampung sebagai langkah-langkah antisipasi, koordinasi dan solusi pasca keluarnya data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Plkada serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung.
Sebagaimana diketahui terdapat 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, yakni; Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten, Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam indeks kerawanan Pemilu (IKP) terbaru Per Juni 2020, Bawaslu telah memetakan kerawanan pilkada kabupaten/kota di Provinsi Lampung dalam 4 (empat) konteks/aspek yakni konteks Pandemi Covid 19, konteks dukungan infrastruktur, konteks politik dan konteks sosial.
Aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19.
Aspek yang diukur dalam konteks infrastruktur dalam kondisi pandemic ini adalah dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.
Sementara dalam konteks politik aspek yang diukur adalah keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.
Sedangkan dalam konteks social aspek yang diukur adalah gangguan keamanan (seperti bencana alam dan bencana sosial) serta aspek kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara Pemilu.
Kota Bandar Lampung masuk kategori rawan tinggi dalam konteks pandemic dengan skor IKP 58,47. Disusul Kabupaten Pesisir Barat (50,85), Way Kanan (50) dan Kota Metro (45,76) masuk kategori rawan sedang; Selanjutnya Kabupaten Lampung Timur (40,68), Lampung Selatan (40,68), Lampung Tengah (40,68) dan Kabupaten Pesawaran (35,59) masuk kategori rawan rendah.
Dalam konteks dukungan infrastruktur, Kabupaten Lampung tengah dan Lampung Selatan masuk kategori rawan tinggi dengan skor IKP masing-masing 70,73 dan 58,54. Disusul Kabupaten Lampung Timur (56,10), Pesisir Barat (53,66), Way Kanan (53,66), Kota Bandar Lampung (51,22) Kota Metro (43,90) dan Kabupaten Pesawaran (43,90) masuk kategori rawan sedang. Tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori rawan rendah.
Berikutnya, dalam konteks politik sebanyak 1 kota dan 2 kabupaten masuk kategori rawan tinggi yakni Kota Bandar Lampung (67,92), Kabupaten Lampung Selatan (67,92) dan Kabupaten Lampung Timur (62,89). Lalu Kabupaten Pesisir Barat (55,97), Kabupaten Way Kanan (51,57) dan Kabupaten Lampung Tengah (50,94) kategori rawan sedang. Sisanya yakni Kabupaten Pesawaran (47,17) dan Kota Metro (41,51) masuk kategori rawan rendah.
Sedangkan dalam konteks social, Kabupaten Lampung Tengah menduduki peringkat rawan tinggi dengan skor IKP 61,11. Sisanya yakni Pesisir Barat, Kota Metro, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan dan Way Kanan masuk kategori rawan sedang dengan skor yang sama yakni 44,44. Tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori rawan rendah.
Dalam penelitian untuk mengukur skor IKP Pilkada tahun 2020, Bawaslu telah menetapkan penggolongan skor indeks kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 Kabupaten/kota hingga provinsi, yakni Skor 0,00 s.d 43.06 (kategori rawan rendah); skor 43,07 s.d 56.94 (kategori rawan sedang) dan skor diatas 56.95 kategori rawan tinggi.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathikhatul Khoiriyah dan Koordiv Pengawasan Bawaslu Iskardo P. Panggar menjelaskan bila merujuk penelitian data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) hasilnya menunjukkan kerawanan Pilkada di masa pandemi covid 19 semakin meningkat. Karenanya kerja-kerja jajaran pengawas pemilu harus tetap maksimal bersama seluruh stakeholders pemilu. (pengawasan).
Penelitian dan identifikasi tentang IKP tersebut dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu se-Lampung dengan memperhatikan konteks IKP, bekerjasama dengan pihak terkait seperti KPU, Pemerintah daerah, Kepolisian, Disdukcapil, Kesbangpol dan pemangku kepentingan lainnya. (*)