Cegah terjadinya KKN di Tiyuh penumangan lama Camat Tuba-Tengah Tubaba warning samsudin

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSNews)  – Antisipasi terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Camat Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali melayangkan surat evaluasi penetapan hasil musyarwarah Badan permusyawaratan Tiyuh (BPT) dan kebijakan dan kepalo Tiyuh penumangan lama yang bersikukuh tetap mengangkat hubungan sedarah anak kandungnya sendiri Atas nama Kartini yang masih ditetapkanya menjabat sebagai bendahara tiyuh (Kaur keuangan) sementara Ardi Julianto ditetapkan menjabat sebagai kaur pembangunan kebinakan tersebut agar dapat dikaji ulang kembali.

Dikatakan, camat Tuba-Tengah, Ahmad Nazaruddin, dirinya sudah melayangkan surat kembali dengan lampiran Nomor,140/52/lV.01/TBT/2020 ,yang ditujukan kepada BPT dan kepalo tiyuh penumanagan lama samsudin agar dapat leggowo kembali mengkaji ulang kebijakan hasil musyawarah BPT beberapa waktu lalu,” Kita tidak ingin Aparatur Tiyuh menjadi tidak paham aturan sehingga terjerat hukum karena indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik dalam penyelenggaraan Anggaran yang di kelola oleh seluruh pemerintahan tiyuh maupun penggunaan Dana Desa yang ada dikecamatan Tuba-Tengah.” tegas Achmad nazaruddin.saat dikomfirmasi medinaslampungMDsnews melalui sambungan telpon selulernya pada jumat (26/6/2020) sekira pukul 20.30 .WIB.

Dalam hal ini Kepalo Tiyuh Penumangan Kecamatan Tuba-Tengah Samsudin pada masa jabatannya telah mengangkat anak cucunya menjadi Aparatur Tiyuh rupanya bertentangan dengan aturan-aturan yang melarang terjadinya tindakan KKN. Sehingga, Pemkab Tubaba menganulir keputusan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Penumangan yang telah mengamini terjadinya KKN di Tiyuh Penumangan tersebut,” Terkait hasil musyawarah BPT beberapa waktu yang lalu, saya sudah bersurat ke BPT dan Kepalo, untuk mengevaluasi aparatur Tiyuh sebagai upaya mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan baik,”ungkap Achmad Nazaruddin.

Sementara Saat ditanya apakah Surat Camat yang disampaikan ke Tiyuh Penumangan itu untuk menganulir keputusan BPT dan juga menghentikan tindakan KKN di Tiyuh Penumangan, Nazaruddin tak menampik pertanyaan tersebut.” Iya (Mempertimbangkan kembali beberapa aparatur Tiyuh agar tidak masuk ranah KKN),”singkatnya.

Disisi lain, Mansyur Yoesoef, SE.MM, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba saat dijumpai Jum’at (26/6/2020) pagi juga dengan tegas agar beberapa aparatur tiyuh Penumangan yang berhubungan sedarah dengan Kepalou Tiyuh agar segera diberhentikan sehingga tidak memicu konflik yang berujung pada Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Cuma kita tunggu surat dari camat. Surat rekomendasi itu wewenangnya Camat, bukan Sekretaris Camat (Sekcam) ataupun yang lainnya. Sampai saat ini Pemda melalui kami (Tapem) belum mendapatkan surat tembusan dari Camat Tulangbawang Tengah,”tegas Mansyur.

Laporan : sapriyadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *