Pesawaran (MDSNews) – Masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Waylima kembali menanyakan laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan kepada BPK Perwakilan Lampung dan Kejaksaan Negeri Pesawaran beberapa waktu yang lalu.Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan masyarakat Desa Pekondoh, melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu, (27/6).
“Laporan telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu (Rabu, 17/6) tetapi hinga kini laporan kami belum ada tindak lanjutnya, masyarakat sangat-sangat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata dan bisa bertidak cepat dalam menangani laporan kami masyarakat,” harapnya.
Salah satu perwakilan warga yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan, mengatakan laporan yang disampaikan kepada APH, berupa data dan bukti-bukti pendukungnya.
“Laporan yang kami sampaikan bukan laporan abal-abal, laporan itu ada data dan juga bukti-bukti pendukungnya, untuk memudahkan proses hukum, APH tinggal turun dan cek kebawah, kami (masyarakat-red) siap mendampingi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, akhirnya secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan mantan kepala desa setempat, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.
Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara mark up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif.
“Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.
“Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” tambah dia.
Laporan : Snd/Ram