BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Berharap Potensi Benih Bening Lobster Mampu Mengangkat Kesejahteraan Nelayan Lampung .
Benih bening lobster (panulirus spp) merupakan komoditas yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 12 tahun 2020. Permen tersebut secara garis besar telah memperbolehkan komoditas ini (benih bening lobster) untuk mulai di ekspor demi menghasilkan devisa negara yang lebih banyak di tengah pandemi Covid-19. Banyak kontroversi dari keluarnya Peraturan Menteri tersebut pasalnya peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Edhi Prabowo tersebut dulu dilarang oleh Menteri sebelumnya yaitu Susi Puji Astuti.
Lampung sebagai daerah yang memiliki garis pantai cukup luas dan berpotensi untuk menghasilkan benih bening lobster harus mengambil langkah cepat untuk memaksimalkan peluang ini.
Dimas Dwi Pratikno mahasiswa Universitas Lampung yang saat ini tengah menjabat sebagai Badan Pengawas dan Kosultasi Nasional di ISMEI mengatakan .
” Potensi BBL di Lampung cukup besar dan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan kita, sebagai contoh misal harga BBL saat ini di kisaran 10 ribu rupiah dengan potensi per hari 50.000 ekor BBL yang dapat ditangkap artinya ada perputaran uang yang masuk sebesar 500 juta rupiah perhari. Ini kan peluang yang sebelumnya tidak ada sehingga harus diambil langkah cepat untuk merealisasikannya dan mulai berdampak bagi nelayan kecil kita, karena dalam Permen KP No 12 tahun 2020 hanya nelayan kecil yang boleh menangkap BBL ini. Kami dari ISMEI berharap seluruh nelayan didaftarkan untuk mendapat kuota tangkap dan prosesnya dipercepat ,” katanya.
Sementara itu, Ridho Pangestu Wakil Gubernur BEM FEB UNILA yang merupakan anggota ISMEI berharap semua perusahaan mendapatkan hak yang sama Tanpa ada monopoli.
” Seperti yang kita ketahui bahwa hanya ada 9 perusahaan yang mendapat ijin untuk ekspor benur lobster, ini yang kemudian kami harapkan untuk tidak terjadi monopoli di suatu daerah, biarkan semua perusahaan masuk semua. Pemerintah yang atur harga ambang bawah di Nelayan kalau perlu setiap perusahaan tersebut investasi di Lampung untuk pembudidayaan lobsternya sehingga berdampak bagi PAD Daerah , ” tandasnya. (Red)