Tanggamus (MDSNews) – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Tanggamus musnahkan barang bukti kejahatan sejak Januari hingga 1 Juli 2020 di Kantor Kejari Tanggamus, Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kajari Tanggamus, David P Duarta, Wakil Bupati Tanggamus, Hi. Syafii, Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo, Kalapas Kelas IIB Tanggamus, Beni Nurrahman, Karutan Kelas IIB Kotaagung, Sobirin, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, dan seluruh pegawai Kejari Tanggamus.
Ketua pelaksana pemusnahan, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Desmi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari hasil kejahatan sepanjang periode Januari hingga Juli 2020, dengan jumlah 31 perkara kejahatan.
“Rinciannya, Narkotika dengan jenis sabu 20 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 3 perkara, Undang Undang kesehatan 1 perkara, uang palsu 1 perkara, Undang Undang darurat 1 perkara, dan pencurian 1 perkara,” katanya saat dijumpai di ruang Kasi Intel Kejari setempat, Rabu (1/7/2020).
Desmi mengungkapkan, BB jenis sabu masih dibawah 10 gram, hal itu karena peekara yang ditangani masih sebatas pemakai.
“Namun, dari catatan kami, perkara yang paling mendominasi yaitu perkara narkotika, terutama jenis sabu, karena mencapai 20 perkara,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada saat itu merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap atau incracht.
“Selain BB yang dimusnahkan, masih ada BB lain yang telah memiliki amar putusan tetap, sehingga barang bukti disita negara, maka pada waktu dekat Kejari Tanggamus juga akan menggelar lelang dengan sistem e-lelang kantor pelayanan kekayaan negara lelang (KPKLN) seperti Dum truck, kendaraan roda dua, serta handphone dengan berbagai merk,” ujarnya.
Selanjutnya David P Duarta menjelaskan, pemusnahan BB tersebut juga sebagai tindak lanjut tugas sebagai penuntut umum berdasarkan KUHAP yaitu sebagai pelaksana putusan pengadilan.
“Dengan adanya jabatan baru di Kejari seluruh Indonesia, yaitu Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, tentunya menjadi harapan penyelesaian eksekusi barang bukti dan barang sitaan agar tidak menjadi tunggakan,” terangnya.
Kajari Tanggamus itu berpesan kepada seluruh Jaksanya, untuk mematuhi SOP yang ada terutama terkait barang bukti yang ada.
“Termasuk keluar masuk BB harus seizin Kasi BB, dan melarang terhadap Jaksa untuk membawa barang bukti yang telah dipergunakan dalam sidang, untuk dibawa pulang ke rumahnya,” tegas Kajari Tanggamus.
Laporan : Erwin