Bupati Way Kanan Resmikan Pemekaran Kecamatan Baru

DAERAH HOME TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSNews ) – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya disaksikan oleh jajarannya serta Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, meresmikan Kecamatan Umpu Semenguk, di Rumah Sakit lama Zainal Abidin Pagar Alam, Kabupaten Way Kanan

Acara peremian tersebut di hadiri Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Anggota Forkopimda serta instansi vertikal se-Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas dan Bagian, Camat Blambangan Umpu, Para Kepala kampung, Tokoh adat, tokoh masyarakat, kamis (02/07)

Dalam sambutannya Adi Pati mengatakan atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri, yang telah memberikan persetujuan administrasi secara lengkap, melalui Surat Mendagri Nomor 138/155/BAK dengan Nomor Registrasi 18.08.15 Tanggal 31 Maret 2020.

“Semoga dengan pemekaran ini, kiranya akan mampu memutus jauhnya masyarakat dalam mengurus kepentingannya, serta mudah pemerataan pembangunan,” kata Adipati.

Semoga dengan peresmian Kecamatan baru ini, bukan saja dapat mendukung percepatan terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, tetapi juga berkontribusi bagi keberhasilan pembangunan di Provinsi Lampung dan nawacita pembangunan nasional.

Demikian dikatakan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, saat peresmian Kecamatan Umpu Semenguk, bertempat di Eks Rumah Sakit ZAPA, Kamis ( 2/7).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Anggota Forkopimda serta instansi vertikal se-Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas dan Bagian, Camat Blambangan Umpu, Para Kepala kampung, Tokoh adat, tokoh masyarakat.

Untuk itu, lanjut Adipati atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri, yang telah memberikan persetujuan administrasi secara lengkap, melalui Surat Mendagri Nomor 138/155/BAK dengan Nomor Registrasi 18.08.15 Tanggal 31 Maret 2020.
“Semoga dengan pemekaran ini, kiranya akan mampu memutus jauhnya masyarakat dalam mengurus kepentingannya, serta mudah pemerataan pembangunan,” ujarnya

Selain itu Adipati juga mengharapkan kiranya walau dalam keterbatasan sarana dan prasarana maupun personil aparatur di tahap awal ini ” tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan harus tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan segala keterbatasan yang dimiliki, “ungkapnya

Laporan : Riki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *