BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM) RI Fauzi Malanda, menggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran tidak patuh terhadap Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Nomor 5/2014 tentang sanksi bagi ASN yang terbuki mengkonsumsi ataupun terlibat jual beli narkotika.
Hal tersebut dikatakannya karena tidak disanksinya Oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pesawaran yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Selasa malam (14/4/2020) lalu.
” Jika Pemerintah Pesawaran Tidak melakukan Sanksi, Saya beranggapan Tidak ikut Pemberantasan Narkoba di Nusantara ini, Oleh Karena nya Kami minta sikap tegas dari Pemerintah Pesawaran,” katanya melalui pesan WhattApp, Minggu (5/7).
Dirinya juga menambahkan bahwa sebagai Lembaga Penggiat, tidak hanya duduk diam, melainkan juga memperhatikan dan mengawasi kepala daerah terkait kepedulian terhadap pemberantasan narkotika.
” Kami juga tidak diam memperhatikan Kepala Daerah mana yang perduli dengan pemberantasan narkoba dan mana yang tidak perduli, jangan kita pilih Calon Pimpinan Daerah yang tidak perduli akan nasib Generasi muda atau masyarakat yang acuh tak acuh dalam penanganan Narkoba,” tambahnya.
Merujuk pada halaman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mendapat vonis pidana di atas 2 tahun karena terlibat narkoba, harus siap dipecat.
Kebijakan itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Nomor 5/2014. UU ASN itu berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam aturan yang baru lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi ASN yang terlibat pidana.
Bagi ASN yang terlibat Narkoba, bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 angka 2 dan angka 4, peraturan pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melalui Bidang rehabilitas Resti membenarkan bahwa Dopan Affandi ASN Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan dinyatakan positif hasil tes urin kini sedang direhabilitasi.
” iya benar mbak ada dan kini sedang melakukan rehab jalan,” katanya melalui pesan WtatsApp kepada Medinas Lampung. Rabu (22/4).
Saat ditanya berapa lama proses rehabilitasi akan berlangsung, pihaknya mengatakan melihat perkembangan.
” Ya, lamanya melihat perubahan prilakunya,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris daerah kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa angkat bicara terkait status posif narkoba salah satu ASN Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran berdasarkan keterangan yang katakan Direktorat Reserse Narkoba.
Pihaknya mengatakan akan melakukan pendisiplinan terhadap pelaku.
” Kalo itu benar terjadi dan hanya pemakai bukan pengedar maka sangsinya sesuai ketentuan undang-undang, misal penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, dll,” katanya saat dihubungi melalui sambungan tlp. Senin (20/4)
Diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan ASN dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran bernama Dopan Affandi, dan kedua rekannya Fery dan Ganda. Penangkapan diduga karena kepemilikan Narkoba, lokasi penangkapan di Negeri Sakti, Gedung Tatan Peswaran Selasa malam (14/4).
Menanggapi Hal tersebut Direktur reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lmapung melalui Kasubdit III menjelaskn bahwasanya pembebasan dilakukan karena tidak ada barang bukti saat penangkapan berlangsung.
” Tidak ada barang bukti saat penangkapan, kalo urin positif tapi itukan tidak bisa dijadikan alat bukti, sehingga dalam waktu 3 x 24 jam kami pulangkan ke keluarga,” katanya. Senin (20/4).
Dirinya juga menambahkan juga bahwa Ditnarkoba juga sudah merekomendasikan yangbersangkutan untuk direhabilitas.
” Sudah kami buatkan surat untuk di rehabilitas ke BNN provinsi Lampung,” tambahnya.
Sementara Sunyoto kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Pesawaran belum menanggapi hal tersebut, meskipun hp dan WhattApp dalam keadan aktif.
Laporan : Virgo