Komisi 4 DPRD Membenarkan, Adanya  Pungli  Bantuan RS- Rutilahu 

DAERAH LAMPUNG NASIONAL Pringsewu TERBARU
Pringsewu,(MDSnews)–Terkait dugaan penipuan dan pungutan liar (Pungli) Bantuan RS- Rutilahu di Pekon Sukoharjo 3 Barat, yang viral di beberapa media membuat wakil rakyat yang duduk di legislatif gerah dan langsung croscek ke lapangan guna mencari kebenaran dari berita yang ada di media. “Dari hasil Sidak di Pekon tersebut ternyata benar apa yang diberita kan. “Komisi 4 DPRD Pringsewu, membenarkan adanya pungli, setelah bertemu dengan ketua dan Bendahara KPM memang benar PSM memotong uang bedah rumah sebesar Rp 2,5 juta Per KK.
.
DPRD pringsewu Sangat menyayangkan tindakan oknum yang telah mengutip biaya untuk bedah rumah secara gratis. Artinya, bantuan itu murni gratis dikucurkan pemerintah, jadi oknum yang melakukan pungli tersebut harus segera diusut oleh pihak kepolisian,” Tegas Rombongan Komisi 4 DPRD Pringsewu, saat mengunjungi Kediaman Ketua KPM Bantuan RS- Rutilahu di Pekon Sukoharjo 3 Barat Selasa (7/7/2020).
Suryo Cahyono Ketua Komisi 4 DPRD Pringsewu beserta rombongan tiba di Pekon Sukoharjo 3 Barat, pada hari selasa sekira Pukul 10.Wib rombongan berkunjung di kediaman Bendahara KPM dan Rumah Ketua KPM Ibu Neneng, setelah itu langsung ke Kantor Pekon Sukoharjo 3 Barat guna menemui Davit PSM Sukoharjo 3 Barat.
.
Suryo cahyono, mengatakan rombongan komisi 4 DPRD Pringsewu mendapat keterangan Setelah bertemu dengan ketua dan Bendahara KPM memang benar PSM memotong uang bedah rumah sebesar Rp 2,5 juta Per KK, semua ada 10 penerima kalau ditotal semua adalah Rp 25 juta.
Pemotongan tersebut langsung dipotong oleh PSM atas nama Davit, dan itu tanpa ke Sepakatan, ungkap Suryo.
.
Lanjutnya yang disayangkan  PSM juga menyetorkan ke Dinsos, nah kami akan cari dalang dari Dinsos yang berani main Potong uang Bansos dari kementrian sosial ini. Sementara persoalan ini sudah ditangani oleh kepolisian, unit Tipikor Polres, kami sangat menyayangkan  masalah ini sudah di kepolisian, sementara perbuatan tersebut merupakan pidana sementara Dinas Sosial, Mitra kerja dari Komisi 4 apa kurang sosialisasi, terang Suryo.
.
Apapun bentuknya bentuk pemotongan ini tidak dibenarkan karena sudah melanggar Hukum dan harus di Pidanakan. Kami hanya minta uang tersebut di kembalikan ke Penerima bantuan. PSM harus mengembalikan uang itu . “Pekon Sukoharjo 3 Barat ini mungkin salah satunya yang ketahuan, kemungkinab d Pekon lain juga sama, kami juga belum tahu, karena di kabupaten pringsewu ada 126 pekon.
.
Rencana Komisi 4 akan memanggil oknum  yang bermain di Dinas Sosial melalui kepala dinasnya untuk mengetahui uang setoran yang di berikan ke Dinsos ungkap Suryo Cahyono.
Laporan.  (Tim Bulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *