Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Sedang Asik pesta narkoba jenis sabu-sabu Empat pemuda warga Tiyuh karta dan daya murni tak berkutik saat dibekuk petugas satuan reserse sat narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi lampung berserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) disalah satu rumah milik warga simpang tiga Tugu Perahu Rk-08 -Rt-01, Tiyuh Karta kecamatan Tulang Bawang Udik yang selama ini rumah tersebut dijadikan sarang tempat pesta Narkoba.
Dari hasil penggerbekan di lokasi penangkapan dirumah tersebut , empat tersangka langsung diborgol dan digiring ke mobil patroli polisi
Beserta sejumlah barang barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dikatakan, Kasat Narkoba polres Tubaba, AKP Nasir E Panjaitan, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman.S.IK.
menjelaskan, kronologi
Penagkapan terhadap ke empat tersangka penyalahguna barang Haram jenis narkoba tersebut, pada Senin, (6 /7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB .
berdasarkan , Surat perintah tugas no./25/VII/2020/ Res narkoba Tubaba, pada tanggal 06 Juli 2020 kemarin, setelah mendapatkan informasi tersebut, sat narkoba polres Tubaba langsung bergerak cepat melakukan tindakan melakukan pengintaian
di kediaman salah satu rumah warga yang jaraknya berdekatan dari simpang tiga tugu perahu Rk-08-RT-01 Tiyuh karta kecamatan Tuba-Udik,ungkap Kasat Narkoba polres Tubaba, melalui rilis persnya pada rabu (8/7/2020) .
Berdasarkan informasi yang kita dapat rumah tersebut
acapkali dijadikan tempat sarang pesta narkoba
Berbekal informasi yang kita terima, team sat narkoba langsung menuju sasaran, setelah setiba di lokasi didapat ada empat orang terduga pelaku masing-masing inisial IO (26) – F (19) -J (18) ketiganya merupakan
warga tiyuh karta kecamatan
(TBU) sementara tersangka inisial MA (25) merupakan warga kelurahan daya murni,
Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan Terduga pelaku yakni, 1 klip plastik berisi sisa narkoba jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital merk constant, 1 plastik klip besar berisi 15 klip plastik kecil dan 1 buah korek api gas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ke empat terduga pelaku tersebut dapat dijerat pasal 112 ,114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.”pungkasnya
Laporan : sapriyadi