Pengurus pasar Harapkan polres Tubaba dapat menindak tegas pemanisme yang meresahkan pedagang pasar daya murni

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Sejumlah pedagang pasar Kelurahan Daya murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) harapkan kapolres Tubaba AkBP Hadi saepul Rahman.S.IK, dapat menindak tegas aksi kawanan Premanisme yang terus melakukan pungutan liar meminta sejumlah uang dengan dalil uang sewa kios pasar selama ini sudah meresahkan sejumlah pedagang pasar daya murni.

Selain merugikan para pedagang Pasar Kelurahan Daya Murni, tentunya pungutan liar tersebut juga dapat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di targetkan mencapai 600 juta rupiah untuk tiga pasar kelurahan. yakni pasar Panaragan Jaya, Pasar Mulya Asri, dan Pasar Daya Murni.

Keluhan tersebut dikatakan oleh Pedagang telur yang enggan disebutkan namanya dan sudah sekitar setahun lebih berdagang di pasar Daya Murni.”Pungutan itu 72 ribu rupiah per bulan untuk sewa kios setiap bulan namun itu ada kwitansinya, ada juga tarikan 2.500 rupiah per hari untuk salar dan kebersihan, dan anehnya ada tarikan lagi 100 ribu rupiah per bulan tidak tahu untuk apa karena tidak ada kejelasan atau kwitansinya,
kami bertiga ini ya 300 ribu per bulan, ya preman itulah yang minta,”ungkap pedagang Pasar Daya Murni saat dijumpai medinaslampungMDsnews di lokasi pasar tersebut yang diamini pedagang lain, pada Kamis (9/7/2020).

Dijelaskannya, Jadi 100 ribu rupiah itu bukan di hitung per kios namun di hitung per pedagang, jadi kalau dalam satu kios ini ada lebih dari satu orang pedagang maka ketiganya bayar semua.” Dan itu harus, katanya jika tidak diberikan mereka marah-marah dan dihawatirkan ada tindakan yang dapat merugikan pedangan pasar,” kami sebagai pedagang pasar yang mencari uang recehan perlu perlindungan keamanan,” Kami berharap kepada bapak kapolres Tubaba, agar dapat menindak tegas oknum peremanisme tersebut,”agar kami berdagang bisa merasa nyaman,bebernya

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang pasar daya murni tersebut, teransaksi jual beli kios dengan harga yang cukup besar senilai 45 juta rupiah malah secara terang terangan.”Malah ada juga yang dijual dengan nilai 45 juta, dan ada juga yang sudah memberikan DP puluhan juta rupiah,”kata salah satu pedagang sekitar lain.

Sementara saat di jumpai dilokasi Pasar Daya Murni, Syahnuri, Pihak Ketiga sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Tubaba untuk pengelolaan Pasar Daerah membenarkan adanya tindakan premanisme di lingkungan Pasar Daya Murni yang ditenggarai dipelihara oleh Oknum Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil (Koperindag dan UMK) Kabupaten Tubaba.

“Kalau dari kami ya 72 ribu rupiah perbulan dan 1.500 perhari, kemudian seribu per hari petugas kebersihan. sesuasi dengan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba itu saja, selebihnya itu sudah diluar kewenangan kami sebagai pengurus pasar Daya murni,”tegas Syahnuri.

Ia menuturkan, di Pasar Daya Murni dirinya memiliki seorang petugas dari awal Januari 2020 dimana dimulainya kerjasama pengelolaan Pasar Daerah kepada pihaknya. Namun ternyata, ia mengaku jika Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba menitipkan empat orang pengurus pasar terdahulu untuk diberdayakan juga.

“Keempat orang inilah yang disebut para pedagang kalau mereka ini adalah preman. Harapan dari kita semoga pasar Daya Murni ini dapat kondusif dan tidak ada pungutan liar yang menyalahi peraturan daerah dan di luar dari kewenangan pengurus pasar, karena yang sampai ke pengurus pasar dan untuk PAD hanya 72 ribu khusus untuk kios Desa dan itu perbulan,” menyikapi keluhan dari sejumalah pedagang pasar kita mengharapkan pihak polres tubaba dapat mengusut sampai tuntas apa yang menjadi keluhan pedagang pasar, tukasnya. Sampai berita ini dilansir pihak Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba belum berhasil dikonfirmasi.

Laporan : Sapriyadi