Bupati Tubaba Terbitkan surat edaran New Normal Jadwal KBM Dunia pendidikan

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Bupati kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)
H.Umar Ahmad.sp, telah Menerbitkan Surat Edaran Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dengan  nomer lampiran surat,
B/174/II.01/HK/TUBABA/2020, yang ditanda tangangi Bupati Tubaba, diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2020, tentang mekanisme jadwal
kegiata belajar mengajar (KBM) untuk tingkat sekolah PAUD, SD dan SMP Tahun 2020-2021 Dunia pendidikan di kabupaten Tubaba di masa covid -19 ditetapkan dimulai tanggal 13 Juli 2020 dengan menggunakan dua metode Belajar dengan Tatap Muka (BTM) dan Belajar dari Rumah (BDR).

Dikatakan,Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya, S.STP, M.IP,
menerangkan bahwa Dinas pendidikan Kabupaten Tubaba, telah menerima surat edaran dari pimpinan Bupati Tubaba, dalam prihal Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pembelajaran 2020 -2021 Dunia pendidikan Kabupaten Tubaba,terang, Budiman kepada medinaslampungMDsnews melalui WhatsApp, pada Jum’at (10/7/2020).

meyikapi keputusan pimpinan tersebut,lanjut Budiman, mengacu pada regulasi dan ketentuan yang telah mengatur tentang percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, serta Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan dikabupaten Tubaba,di masa Pandemi Covid-19, hingga Tatanan Kehidupan Baru (New Normal).”maka penyelenggaraan pembelajaran wajib mengikuti Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal) jelas,Budiman.

Budiman, menambahkan bahwa ,Pada
penyelenggaraan pembelajaran di masa new normal, hanya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan mengawali BTM pada tanggal 13 Juli 2020. Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) & PAUD secara bertahap menyusul.”Untuk PTM SD ditetapkan tanggal 14 September 2020, sedangkan PAUD tanggal 16 November. Jadi, sementara waktu untuk SD dan PAUD tetap akan diberlakukan BDR, yakni 13 Juli-13 September untuk SD dan 13 Juli-15 November untuk PAUD,”tambah budiman.

Dalam penyelenggaraan pembelajaran itu, terutama PTM menurutnya tetap berpegang teguh pada Prinsip Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal) dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan.”Artinya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan akan menutup kembali atau menghentikan BTM dan memberlakukan BDR, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah,”tutur,budiman.

Untuk itu, pihaknya menegaskan penyelenggaraan pembelajaran di masing-masing sekolah wajib mematuhi Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal) dengan standar kesiapan yang diberlakukan bagi semua pihak dalam satuan pendidikan. Hal itu mulai dari kesiapan sekolah dalam hal sarana dan prasarana dan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), kesiapan peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Keputusan bupati tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak sekolah dan diharapkan langsung disebarluaskan agar semua pihak mengetahui itu. Termasuk Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru secara rinci juga sudah terlampir dalam surat keputusan tersebut. Kami ingatkan agar pihak sekolah dapat melaksanakannya dengan baik sesuai ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan demi menjaga kondisi aman dalam penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19,”tutup,budiman.

Laporan : Arpani