Lampung Utara (MDSNews) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kemabali melakukan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis sabu, Sabtu (11/07/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku yang berhasil diamankan Karni (35) Warga Dusun karang saputra, Desa Mekar Asri kecamatan sungkai tengah, kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mengatakan, pelaku Karni diringkus saat berada dikediaman Desa Mekar asri dan polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan
delapan paket narkotika jenis sabu (Bruto ± 1,21gr), tiga buah plastik klip, satu buah dompet warna merah, satu buah tas warna pink merek SUSTAR dan
satu buah celana jeans warna biru merek LEA” ujar kasat narkoba polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio, Minggu 12/07.
Kasat menambahkan, Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba polres lampung utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
“Dalam melaksakan pemeriksaan kami melaksanakan Protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan kesehatan tubuh, penyemprotan semprot cairan disinfektan kepada Tersangka dan para personel yang melakukan giat ungkap tersebut.” pungkasnya.
Sementara itu selain mengamankan tersangka Karni dan dilakaukan pengembangan pihaknya juga menangkap HP (44) Warga padang ratu, kecatan sungkai utara, Kabupaten setempat.
“Para pelaku akan kita sangkakan
Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, maksimal seumur hidup” tutupnya.
Laporan : Rama