PESAWARAN (MDSnews) – Pemilik lahan yang dijadikan jalan oleh tempat wisata Pantai Sari Ringgung, Pesawaran, mengaku menjadi korban pencaplokan tanah. Pasalnya, lahan yang diklaim pemilik Pantai Sari Ringgung tersebut, sebenarnya masuk kedalam sertifikat mereka yang secara resmi tercatat sejak tahun 1981. Sementara itu, pihak Pantai Sari Ringgung baru mencatatkan lahan tersebut dalam sertifikat yang dikeluarkan tahun 2016 atas nama Samsurizal.
Prabu Bunggaran, selaku kuasa hukum Anton, yang diketahui sebagai pemilik lahan mengatakan, mereka memiliki dasar kepemilikan lahan dengan sertifikat Nomor 34/PC dan Nomor 36/PC. Dalam serifikat itu, lahan mereka utuh dan tidak pernah ada pengalihan aset ke pihak manapun.
“Tiba-tiba muncul sertifikat tahun 2016 atas nama Samsurizal, yang membuat peta jalan di tengah lahan kami. Ini kan kami jadi korban pencaplokan lahan. Karena itu kami sudah layangkan laporan ke pihak kepolisian,” kata dia, Sabtu (11/7).
Kemudian, Prabu mengungkapkan mereka telah berulangkali mencoba mediasi kepada pihak Samsurizal, namun tidak juga didapati hasil yang baik. Sampai akhirnya, pada tanggal 13 Maret 2020 pihaknya melakukan somasi untuk melakukan pembatalan sukarela atas tanah yang diklaim dari kliennya tersebut.
“Mereka tetap bersikukuh mengklaim lahan itu milik mereka, kami sudah mediasi dengan forkompinda juga waktu itu. Untuk itu kami minta agar BPN dapat menjelaskan posisi laham itu, dan untuk sementara akses jalan terpaksa kami tutup,” jelas dia.
Ia juga menyayangkan, adanya aksi unjuk rasa yang sempat dilakukan oleh beberapa pedagang di Pantai Sari Ringgung, dan menganggap mereka dzolim.
“Padahal kami yang sebagai korbannya disini, kami yang didzolimi, kami cuma mencoba mempertahankan aset kami,” ungkap Prabu.
Tak hanya itu, dirinya juga menyesalkan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, yang mengeluarkan pernyataan yang justru menyudutkan kliennya didepan publik.
“Pertanyaan Ketua DPRD yang mengungkapkan ada aset negara dilahan kami, sebenarnya kami juga menyesalkan kenapa bisa dibangun jalan aspal di tanah kami. Terlebih akses jalak itu untuk kepentingan bisnis Sari Ringgung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran meminta Pemkab dan juga Polres setempat untuk melakukan pembongkaran tembok yang menjadi penutup akses masuk menuju lokasi wisata Pantai Sari Ringgung.
Tak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir bahkan berniat untuk melaporkan pihak yang menutup akses jalan tersebut.
“Dengan ditutupnya ini, maka akses jalan masyarakat dan pedagang menjadi terganggu, dan ada beberapa perusakan aset negara,” lata Nasir ketika meninjau lokasi beberapa hari lalu.
“Kami meminta pemkab dan juga Polres Pesawaran untuk dapat membongkar tembok ini, bahkan kami juga akan melaporkan pihak yang melakukan penutupan jalan, karena sudah merusak beberapa aset negara,” tambah dia.
Nasir juga mengungkapkan, dirinya akan menelusuri sertifikat tanah yang dianggap sebagai dasar penutupan akses jalan tersebut, oleh seseorang yang diketahui bernama Anton Firmansyah. (Snd/Ram)