Proyek Tugu Simpang Penawar Diduga Syarat Permainan Dan Melanggar Permen PUPR no-14-2020/

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang

TULANG BAWANG (MDSNews) – Dalam Dokumen surat perjanjian sewa peralatan dengan nomor surat No.156/PT.SBR/DAH/VI/2020 Antara PT SANG BIMA RATU dan PT KIA GRAHA ADHYAKSA dengan jenis peralatan Genset power supply 1 unit merk cats tipe HE8700SE spesifikasi min 2 pk, crane 1 unit merk kato tipe SR-300L spesifikasi 20-35 Ton dan scafolding 400 unit spesifikasi 225 kg/Bay.

Adanya dugaan pemalsuan surat dukungan salah satu peralatan utama yaitu scafolding yang dilakukan PT. KIA GRAHA ADHYAKSA dalam dokumen lelalang jasa konstruksi pada pekerjaan Tugu Simpang Penawar lanjutan dengan pagu sebesar Rp 3,8 milyar tahun anggaran 2018, hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari salah satu setap PT SANG BIMA RATU.

Dari hasil Investigasi tim kami dilapangan terkait pengecekan kebenaran pada dokimen spedifikasi teknis dukungan peralatan utama, pada perusahan PT. SANG BIMA RATU yang beralamt di jalan Gatot Subroto Pahoman Bandar Lampung, mendapatkan keterangan dari Salah satu oknum setap perusahan pemberi sewa peralatan pendukung, Setap tersebut menjelaskan bahwa perusahan tepat Ia bekerja tidak meniliki peralatan scafolding, Ujar oknum stapa PT. Sang Bima Ratu belum lama ini kepada tim.

“Ini pakek lampiran mereka sendiri, karena itu temen si bos, sudah kita omongkan kepada mereka kita tidak bertanggung jawab apabila ada masalah,” ujar staf perusahaan tersebut.

Saat ditanyakan apakah Dokumen itu di palsukan oleh perusahaan PT KIA GRAHA ADHYAKSA staf tersebut megaskan bahwa pihak mereka tidak bertanggung jawab.

Keterangan tersebut di kuatkan dengan surat pernyataan yang langsung ditandatangani oleh staf PT SANG BIMA RATU “Dengan ini menyatakan bahwa benar PT SANG BIMA RATU tidak mendukung untuk dukungan peralatan scafolding. Dikarenakan barang itu/ Scafolding memang tidak ada di perusahaan kami

Dengan adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya pemalsuan dokumen teknsi dukungan peralatan utama yang dilakukan pihak peserta penyedia lelang jasa konstruksi, ini merupakan harus disikapi serius oleh PPK selaku pejabat pembuat kontrak pekerjaan, karna lelang pekerjaan tersebut akan memasuki tahap penandatangan kontrak, masih ada waktu bagi PPK untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, Ujar Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sandi.

Hal itu menghindari adanya kecurangan dalam pemilihan penyedia, sehingga tidak ada persaingan usaha yang kurang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Tulangbawang, kalau dari pengecekan yang dilakukan PPK benar terjadi adanya pemalsuan berkas dokumen spesifikasi dukungan peralatan, maka pihak penyedia dapat digugurkan dan diberikan sanksi blacklis serta dapat dilanjutkan keranah hukum sesuai dengan peraturan yang ada, ujar Sandi.

Dalam Permen PUPR No 14 tahun 2020 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi, disebutkan apabila pemilihan penyedia jasa kontruksi (lelang) telah selesai pemenang kontrak telah ditetapkan, tahapan selanjutnya PPK sebelum penandatangan kontrak, PMC, Pre construction meeting, untuk menegaskan adanya peralatan utama dan mobilisasi untuk peralatan, Bila penyedia ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis, maka bisa diputus kontrak dan penyedia dikenakan sanksi, tutup Sandi.

Tim teknis Risuli sudah beberapa hari didatangi dikantor Dinas PUPR untuk di konfirmasi tidak pernah ketemu, begitu juga dengan PPK Ruly, setiap akan dikonfirmasi selalu terus menghindar, sehingga sampai berita ini diterbitkan belum berhasil untuk dimintai keterangan (DN)