Pesisir Barat (MDSNews) – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Behasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana (CURANMOR). Rabu 15/07/2020
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu AS(23) , warga Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat.KH( 25) warga Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Dan YP(17) warga Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat. Dengan dasar Laporan
LP/ B – 307 / VI / 2020 / POLDA LPG / RES LAMBAR/ SPK SEK PETENG , tanggal 11 Juni 2020.
Ketiga tersangka diamankan setelan mencoba membawa kabur sepeda motor milik YUDHA SARI PERTIWI warga Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat di rumah kontrakan yang berada di Pekon Rawas pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 lalu.
Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL Ansori BM. Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK.,M.H mengungkapkan kronologis kejadian
“Pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 Sekira Jam 02.00 s/d 06.00 WIB di Sebuah rumah kontrakan yang berada di Pekon Rawas kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dg nopol BE 3082 KN, Noka : MH1JFZ110JK371621, No sin : JFZ1E-1380150 dan 1 lembar STNK motor tersebut yang di letakan di dalam bagasi speda motor tersebut,” ungkapnya
“sepeda motor tersebut di parkirkan korban di depan rumah kontrakan korban dengan terkunci stang akan tetapi tidak menggunakan kunci tambahan dan pada saat speda motor tsb hilang korban sedang tertidur di dalam rumah kontrakannya. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah”. Lanjut kapolsek
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek pesisir tengah yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna orange putih nopol BE 3740 X, milik korban beserta 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk Honda beat warna hitam BE 3082 KN,dan 1 (Satu) buah kunci leter T milik pelaku.
Laporan : Frans/eki