Pesawaran (MDSNews) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran menyatakan telah menerima surat rekomendasi Komisi IV DPRD setempat. Rekomendasi tersebut perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala SMPN 19 Pesawaran.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Yahtar ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jum’at (17/7).
“Iya baru tadi pagi saya terima rekom dari DPRD,” kata dia kepada media ini.
Yahtar mengatakan, dalam surat rekomendasi tersebut, Komisi IV memberikan arahan kepada Disdikbud untuk dapat menindak tegas Oknum Kepala SMPN 19 Pesawaran.
“Ya memang rekom yang disampaikan semuanya normatif, hanya saja memang dalam rekom itu, Disdik diminta untuk menindak tegas oknum kepsek tersebut, karena ada beberapa catatan kesalahan yang telah dilakukan oleh kepsek tersebut,” kata dia.
“Cuma kalau rekom untuk penindakan saya rasa tidak ada, artinya dewan, dalam hal ini Komisi IV menyerahkan keputusan kepada Disdik, terkait tindakan atau sanksi yang mungkin akan diberikan,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Yahtar mengungkapkan, dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Disdik Pesawaran.
“Ya nanti akan saya sampaikan dulu ke Pak Kadis, saya kordinasi dulu baru nanti kelihatan seperti apa nantinya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, memanggil Kepala SMPN 19 Pesawaran, Hasanuddin dan juga beberapa saksi dari pihak sekolah. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah itu.
Berdasarkan catatan media ini, Hasanuddin diduga telah melakukan pungutan terhadap seluruh siswa/siswi yang ada di sekolah tersebut. Pungutan tersebut diambil dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan perpisahan murid kelas IX. Selain itu, Hasanuddin juga diduga telah memalsukan tanda tangan ketua Komite SMP setempat dalam beberapa kesempatan.
Laporan : Sandi/Rama