Pesawaran (MDSNews) – Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan, Polres Pesawaran, berhasil mengamankan salah seorang pelaku pengeroyokan terhadap seorang korban warga Desa Sukaraja.
Kapolsek Gedongtataan, Kompol Amirudin melalui rilisnya mengatakan, korban atas nama Dedi Pulung Sanjaya (38), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh RI (22) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gedongtataan, dan juga UM.
Dikatakan kapolsek, kejadian pengeroyokan tersebut, terjadi pada hari Senin (20/7) malam kemarin, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sukaraja 6 Desa Sukaraja.
“Pada hari Senin, sekira jam 20.00 Wib, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap Dedi Pulung Sanjaya, dengan cara terlapor menusuk punggung korban dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban,” kata kapolsek dalam rilisnya, Selasa (21/7).
“Selanjutnya setelah melakukan penusukan tersebut terlapor melarikan diri ke arah timur, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedongtataan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah dia.
Hingga selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Sampai akhirnya, pada Selasa sekira jam 00.30 Wib dinihari Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan dan Gabungan Piket Fungsi dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Sunaryo, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah mengamankan seorang laki-laki atas nama RI.
RI diamankan di Gubuk Kosong Area Persawahan Dusun VI Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan. Sedangkan satu orang tersangka lain UM masih dalam pengejaran.
“Tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut dengan cara menusuk korban sebanyak dua kali tusukan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 cm dan mengenai bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelag kiri korban,” jelas kapolsek.
Terkait motif, kapolsek menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka di karena tersinggung atas ucapan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri lebar 3cm dan luka tusuk di lengan sebelah kiri lebar 3cm, sebab luka tersebut, korban mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu.
Laporan : snd/Ram