Tekab 308 polres Tubaba Bekuk Dua pemuda Warga Lam-Teng Terduga pelaku Curat

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Dua pemuda warga lampung Tengah (Lam-teng) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) dua yunit sepeda motor jenis honda Beat milik korban berinisial YPS (25) warga penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Berhasil dibekuk Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provisi Lampung beserta sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK, MH, mengatakan,
Kedua pelaku kita amankan lantaran telah melakukan tindak pidana curat yang terjadi pada Selasa siang tanggal 14 Juli 2020, yang mana korban berinisial YPS (25) tahun warga penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) saat hendak menghantarkan makan siang untuk suami nya yang sedang berada di kebun. Ungkap, Andre, melalui rilispersnya pada (selasa (21/7/2020) sekira pukul 09.04.WIB.

“Saat korban dalam diperjalanan,Lanjut Andre
tepatnya diperkebunan yang berbeda di Tiyuh Candra Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah korban langsung di pepet oleh kedua pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis Golok agar korban dapat menyerahkan motor milik korban, mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, Team 308 polres Tubaba melakukan penyelidikan.

Berkat keuletan Anggota kita menyelidiki kasus tersebut
Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB setelah team gabungan Tekab 308 tubaba melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa kedua orang pelaku tersebut yang berinisial YS (33) dan PN (27) sedang berada di salah satu rumah warga di kampung Gunung Batin Baru kabupaten Lampung Tengah, mendapat info tersebut kemudian team Tekab 308 langsung bergerak cepat berangkat menuju tempat tersebut, jelas, Andre

“Ditempat tersebut terdapat dua orang pelaku yang dicurigai melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian team Tekab langsung mengamankan kedua pelaku, dan saat dilakukan Interogasi keduanya mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelasnya,tambah Andre.

Andre menjelaskan, kedua pelaku tersebut merupakan warga Lampung Tengah dan saat ini berhasil diamankan team Tekab 308 dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih milik korban, dan satu sepeda motor honda Beat Warna Hitam Milik Pelaku.

” Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,”pungkas Andre.

Laporan : Arpani