WAYKANAN (MDSnews) – Unit Tipikor, Satreskrim Polres Way Kanan,Kejaksaan Nengri di minta untuk segera menangani permasalahan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan Wardoyo PLT Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan .
semasa menjabat menjadi Sekretaris Kampung, dengan memotong dana kematian lima warga sebesar Rp 200.000 per kepala keluarga dan pengambilan dana pembuatan BPJS gratis 20 orang sebesar Rp 50.000 perorang, Sabtu (25/07) .
Dimana pihak inspektorat diduga tak konsekuen dalam berkerja, dikaranekanan sudah hampir dua bulan persoalan dugaan pungli yang dilakukan Sekam yang kini menjabat PJ kepala kampung Argumulyo belum ada tindak lanjut.
Dan lebih mengeherankan terkait hal tersebut wartawan media ini hendak mengkonfimasi perkembangan dugaan pungli,irban 2 Desi seakan tidak ingin menemui dlwartawan media ini untuk di konfimasi tentang penaganan persoalan pungli dikampung Argo mulyo dengan alasan yang dijelas.
“Pihak irban inspektorat sudah sepakat bahwa jika ada yang ingin menemui mereka harus konfirmasi terlebih dahulu kepada sekretaris inspektorat, kata salah satu yang di duga hanya supir di perkantoran inspektorat tersebut.
Menindak lanjuti hal tersebut di hubungi melalui sambungan telepont Ketua Lsm Topan Ri Sahrizal Efendi menyayangkan hal tersebut untuk itu dirinya memintak kepada Tipikor Polres dan kejaksa Negeri Waykanan untuk dapat menelusuri dugaan pungli yang ada di kampung Argomulyo,agar dugaan persoalan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Sekam yang kini menjadi PJ Kakam Argomulyo tersebut bisa menemui titik terang sehingga bisa memenuhi rasa keadilan apa yang menjadi keinginann masyralat yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (riki)