Pejabat Eselon II Tubaba Perlu Dievaluasi

HOME Tulang Bawang Barat

TULANGBAWANG BARAT (MDSNews) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Eksestensi Seorang Pejabat Esellon II Adalah Ujung Tombak Keberhasilan Instansi Yang Dipimpinnya. Karena Seorang Pejabat Yang Diberikan Amanah Harus Benar-benar Mengetahui Dan Memahami Serta Melaksanakan Perannya Secara Ikhlas, Tanpa Pamrih, dan Penuh Tanggung Jawab.

Seperti yang kita ketahui, Jabatan esellon II di Kabupaten Tulangbawang Barat banyak didapati kosong bahkan juga banyak pejabat esellon II yang menduduki jabatan lebih dari dua tahun dan layak untuk di Evaluasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Novian Priahutama mengatakan, batas waktu menjabat didalam suatu organisasi Pemerintah daerah dibutuhkan waktu dua tahun menjabat.

” Hanya esellon II saja yang harus dua tahun dijabat dan bisa dievaluasi kinerjanya”, kata Novian. Selasa (28/7/2020).

Selajutnya Novian, dirinya menjelaskan terkait batas waktu menjabat tersebut tentunya dapat di evaluasi bahkan bisa diganti dan juga bisa diperpanjang dengan jabatan yang lain.”Ya kalau jabatan lebih dari 2 tahun pasti ada evalusi jabatan untuk esellon II,” jelasnya Novian.

Sementara masih kata Novian, bahwa terkait Aselon II yang menjabatannya lebih dari 2 tahun, tentunya di Kabupaten Tubaba ini ada. Oleh karenanya perlu evaluasi melalui uji kompetensi jabatan, sedangkan untuk para esellon 2 sendiri di Kabupaten Tubaba sudah uji kompetensi jabatan pada tahun 2019 kemarin,” terangnya Novian.

Bahkan Jabatan esellon II di Kabupaten Tubaba sendiri terdapat 3 (tiga) jabatan yang kosong, seperti, Dinaskertrans, Dinas Sosial, Dinas Perikanan sedangkan untuk jabatan esellon II yang dijabat lebih dari dua tahun diantaranya, Dinas Pertanian, Disporapar, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD),” katanya. ( Sapriyadi).