Unit Tipidkor Polres Lampura “Beri Bukti Bukan Janji” Limpahkan Tersangka BOK Puskes

HOME LAMPUNG Pesawaran

LAMPUNG UTARA  (MDSNews) – Patut di apresiasi kinerja Unit Tipidkor Polres Lampung Utara (Lampura), melimpahkan tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) Puskesmas Ogan Lima. Selasa 28/07,

Identitas tersangka Eka Antoni (54) warga Jalan Taman wisata Way rarem Kecamatan Abung Pekurun Kab.upayen Lampung Utara.sebagai kepala puskes Ogan lima dilimpahkan ke kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 294 / V / 2019 / LPG/ SPKT , Tanggal 06 Mei 2019.Tahun 2017 yg bersumber APBN.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kanit Tipidkor Aipda Edi Candra, SH mengatakan, pada Pada tahun 2017, Puskes Ogan lima mendapatkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ). Sebesar Rp. 429.000.000.- yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi – kelola oleh masing masing pemegang program puskes.

“Sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktip, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00. kata Kanit Tipidkor Aipda Edi Candra.

Ia menambahkan, Pihaknya sebelum melimpahkan perkara itu kepihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

“Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang semuanya merupakan Pegawai dan staf puskesmas ogan lima,” ujar nya.

Selain melimpahkan tersangka berikut barang bukti , Dokumen Pertanggungjawan Triwulan kesatu Dokumen pertanggungjawan Triwulan kedua, Dokumen Pertanggungjawaban Triwulan ketiga, Dokumen pertanggungjawan triwulan keempat, satu Buah buku kas warna hitam a.n. Nurhayati, satu lembar slip setoran rek BNI Norek : 453375156 an. Eka Antoni Sebesar Rp. 64.500.000. Tanggal 03 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana ( NPD ) Tahub 2017 Puskemas Ogan lima.

“Untuk tersangka akan disangkakan Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi”pungkasnya. (Rma/yon)