WAY KANAN (MDSnews) – Bupati Way Kanan Raden Adi Pati Surya Hadiri Rapat pengesahan raperda tentang pertanggung jawaban plaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Way Kanan, rabu (29/07).
Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adi Pati Surya mengatakan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable
Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini,” Ujarnya
selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, baru kemudian dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2019 ini akan menjadi perhatian kami, Jelas Adipati. (riki)