Lampung Utara (MDSNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melakukan penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, tahun anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) dengan tersangka Eka Antoni, selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima, dengan menyandang status sebagai tahanan Kota, Selasa (28/7) sekira pukul 16.40 WIB.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Aditya Nugroho SH.,MH., dengan di dampingi Kasi Intelijen Hafiezd SH.,MH., membenarkan atas adanya penetapan tersangka dan pelimpahan berkas P21 dari Mapolres ke Kejari Lampura dalam kasus Korupsi dana BOK di Puskesmas Ogan Lima.
“Benar, hari ini ada pelimpahan berkas P21 dan Barang Bukti (BB) dari Polres Lampura. Dalam kasus Korupsi dana BOK di Puskesmas Ogan Lima. Kejari Lampura telah menetapkan Eka Antoni yang notabene merupakan Kapus Ogan Lima sebagai tersangka,” jelas nya.
Dilanjutkannya, untuk tersangka, tim dan pimpinan Kejari Lampura telah melakukan penahanan, hanya saja penahanan yang di tetapkan terhadap tersangka jenisnya tahanan kota, dengan durasi paling lama yaitu selama 20 hari kedepan. Dan tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dengan alasan kesehatan, karena tersangka memiliki riwayat komplikasi penyakit jantung.
“Kita sudah pelajari semua, dari rekam medis tersangka, oleh sebab itu tim dan pimpinan memutuskan untuk melakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, dengan dijamin oleh istri tersangka” bebernya.
Masih kata Aditya, pihaknya telah menyetujui permohonan pengalihan tahanan tersebut, karena tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.118 juta. Meskipun begitu perkara tersebut tetap berlanjut. Karena pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapuskan pidananya.
Setelah tersangka menjalani 20 hari masa tahanan kota, maka perkara tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 dan 3 junto 18, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara” papar nya.
Perlu diketahui tambahnya, dalam kasus tersebut, ada Dua orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Puskesmas Ogan Lima (Eka Antoni,red) dan Bendahara Puskesmas. Namun untuk kapus berkasnya telah lengkap dan di P21kan serta telah di limpahkan ke Kejari Lampura, sedangkan untuk Bendarhara Puskesmas masih dalam proses pelengkapan P21 oleh pihak Polres Lampura.
“Dalam kasus korupsi BOK di Puskesmas Ogan Lima itu, ada Dua orang tersangka yang telah di tetapkan, yaitu Kapus dan Bendaha Puskesmas. Tapi yang sudah di P21kan dan di limpahkan ke Kejari Lampura, baru satu orang saja yaitu Kapus Ogan Lima. Sedangkan untuk Bendahara Puskesmas dalam waktu dekat ini perkaranya akan segera di limpahkan ke Kejari Lampura,” tutupnya. (*)